Maju Mencalonkan Diri Sebagai Salah Satu Kandidat Calon Kades Pendamping PKH Terjerat Kasus

Banyuasin_ Nekat mencalonkan diri sebagai calon kepala desa, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Air saleh terancam sanksi dari Kementrian Sosial.

 

Aktivis penggiat anti korupsi sumsel. M. Syafik. Rabu (16/8/2023) Rabu siang di kantornya membenarkan bahwa yang bersangkutan tengah mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang akan dilangsungkan September mendatang.

 

Atas tindakanya itu, pihaknya akan memberikan surat peringatan serta meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam hal ini Dinas PMD serta Dinas Sosial serta pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementrian Sosial untuk dapat diproses lebih lanjut.

 

Dikatakan, Taufik terdaftar sebagai calon kepala Desa Bintaran Kecamatan Air saleh setelah lolosnya verifikasi data yang di berikan oleh Taufik kepada panitia penyelenggara Pilkades setempat. Ia mendaftar sebagai kandidat kepala desa berdasarkan permohonan yang telah di tanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin tanpa menunggu pemberitahuan dari Kementrian Sosial sebagai pemberi mandat selaku Pendamping PKH.

 

Lanjutnya. Sebagai pendamping PKH, saudara Taufik tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis, termasuk mencalonkan diri sebagai kepala desa. Atas tindakanya itu, yang bersangkutan bisa terancam sanksi paling berat, terlebih yang bersangkutan selama ini merangkap jabatan sebagai Sekertaris desa.” katanya. Terlebih Permohonan pemberian ijin mengundurkan diri merupakan wewenang dari Kementrian Sosial langsung,” Karena SK mereka juga langsung dari pusat. Yang berhak mengevaluasi mereka juga koordinator daerah (korda) atau koordinator wilayah (korwil) nya masing-masing,” imbuhnya.

 

lanjut Samsu, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan pasal 10 huruf (i) tentang larangan terlibat dalam politik praktis.

 

Kendati begitu, Samsu belum dapat memastikan langkah tegas apa yang akan diberikan kepada Taufik sebagai sanksinya, lantaran ketentuan sanksi bukan kewenangannya.

 

Saya berharap ada perhatian terhadap masalah ini. Karena tidak elok ketika ia digaji negara tapi melanggaran aturan negara,” ujarnya. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *