Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin. Dalam dua pengungkapan kasus berbeda, polisi mengamankan tiga tersangka beserta lebih dari 27 ribu butir obat keras yang diduga siap edar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (29/6/2026) mengatakan, kasus pertama diungkap pada Sabtu, 20/6/2026) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut,” kata Indra Waspada.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial M. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.050 butir Tramadol, 1.014 butir Hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer yang dikemas dalam 24 botol.
“Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka,” terang Indra Waspada.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka M mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Namun, sebelum sempat dijual, pelaku berhasil diamankan petugas.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa, (23/6/2026) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan.
Pada penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial E. Dari dalam lemari pakaian di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, dan satu pak plastik klip bening.
“Serta satu kantong plastik hitam yang digunakan untuk mengemas obat,” beber Indra Waspada.
Hasil interogasi mengungkap, obat keras tersebut milik E bersama rekannya berinisial MM. Tak berselang lama, polisi yang melakukan pengembangan berhasil menangkap M yang saat itu berada di depan sebuah ruko tidak jauh dari lokasi penggerebekan.
Tersangka E dan MM mengaku telah memperjualbelikan obat keras daftar G tersebut selama kurang lebih dua bulan di sekitar Kecamatan Panongan.
Indra Waspada menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memerangi penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni.
Pengungkapan tersebut juga telah menyelamatkan setidaknya 9.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras, dengan asumsi, 3 butir obat keras dapat dikonsumsi 1 orang.
Melalui penindakan yang konsisten, Polresta Tangerang menegaskan komitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat keras daftar G yang dapat merusak kesehatan, memicu tindak kriminal, serta mengancam masa depan bangsa.
“Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.
Saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
- Polda PBD Ungkap 27 Kasus Kejahatan 3C Periode Mei–Juni 2026 Secara Serentak
- Polda PBD Bongkar Penipuan Online Modus Sewa Scaffolding: Korban 10 juta Lewat Facebook Marketplace, Pelaku Dibekuk di Surabaya
- Dugaan Intervensi Perkara dan Kasus Mangkrak Jadi Sorotan, Polda Jatim Resmi Terima Pengaduan GRIB Jaya

