Kabupaten Bandung, Patrolihukumindonesia.com , — Dua pria diamankan jajaran Polsek Baleendah setelah diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap pemilik sebuah warung kopi di kawasan Pasar Baleendah, Kabupaten Bandung. Salah seorang pelaku disebut mengaku sebagai insan pers dan sempat menunjukkan senjata jenis air softgun saat meminta minuman keras.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial GV (26) dan NMI (26). Keduanya diamankan polisi setelah adanya laporan terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Pasar Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Kasus itu kemudian dilaporkan melalui LP/B/55/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR/POLSEK BALEENDAH, tertanggal 2 September 2026, dengan pelapor berinisial P.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Baleendah, mengatakan kejadian bermula ketika kedua pria tersebut datang ke sebuah kios menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi warna silver dengan nomor polisi D-4142-VZC.
Salah seorang pelaku kemudian meminta minuman keras merek Intisari Blackcurrant kepada pemilik kios. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga menunjukkan benda menyerupai pistol jenis air softgun yang diselipkan di pinggang sebelah kanan.
Pelaku juga disebut mengaku sebagai anggota media pers. Namun, karena pemilik kios sudah tidak menjual minuman keras, permintaan tersebut tidak diberikan.
Penolakan tersebut kemudian diduga membuat pelaku memaksa dan mengancam akan memviralkan keberadaan kios tersebut. Saat kejadian, pelaku juga diduga dalam kondisi mabuk.
“Pelaku datang ke kios dan meminta minuman keras. Karena pemilik kios sudah tidak menjual minuman tersebut, permintaan pelaku tidak dipenuhi. Pelaku kemudian diduga melakukan intimidasi sambil menunjukkan air softgun dan mengaku sebagai pers,” ujar Kapolsek Baleendah.
Kejadian tersebut diketahui warga sekitar. Warga kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Petugas yang menerima laporan selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah air softgun jenis Glock warna hitam, serta sejumlah kartu identitas yang digunakan oleh GV.
Barang bukti tersebut masing-masing berupa satu tanda pengenal Pers Narasi Network, satu kartu pengenal Wartawan Muda, dan satu kartu pengenal Pers, seluruhnya atas nama GV.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut, termasuk penggunaan identitas pers dan air softgun dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Baleendah mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan tindakan yang meresahkan, intimidasi, maupun perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Proses hukum terhadap kedua pelaku saat ini masih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : Bid.Humas Polresta Bandung
Reporter : ( TERA )

