Opini  

PPID Desa: Peran, Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi

Dalam era keterbukaan informasi yang semakin maju, transparansi menjadi salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Salah satu implementasi nyata dari prinsip keterbukaan ini adalah pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa atau yang biasa dikenal dengan sebutan PPID Desa. Berikut penjelasan mengenai apa itu PPID Desa, tugas dan fungsinya, serta bagaimana struktur organisasi PPID Desa.

 

Apa itu PPID Desa?

 

PPID Desa merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa, yang memiliki peran penting dalam mengelola dan menyampaikan informasi serta dokumentasi yang dimiliki oleh badan publik di tingkat desa. Keberadaan PPID Desa ini diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik di bawah kewenangannya kepada masyarakat luas.

 

Desa, sebagai salah satu entitas pemerintahan eksekutif di level paling bawah, juga dikategorikan sebagai badan publik yang wajib membentuk PPID. Pembentukan PPID Desa ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang dihasilkan oleh pemerintah desa dapat diakses oleh masyarakat secara transparan, efektif, dan efisien.

 

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID Desa

 

Sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, PPID Desa memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai tanggung jawab dan wewenang PPID Desa:

 

Tugas Utama PPID Desa:

1. Penyimpanan dan Pendokumentasian: PPID Desa bertugas menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang ada di bawah kewenangan Badan Publik Desa.

2. Penyediaan dan Pelayanan Informasi: PPID Desa harus memastikan informasi yang dikuasai oleh desa dapat diakses oleh publik, baik melalui pengumuman maupun berdasarkan permohonan.

 

Fungsi Utama PPID Desa:

1. Koordinasi Informasi Publik: PPID Desa berfungsi untuk mengkoordinasikan pengumpulan dan penyediaan informasi publik dari setiap badan publik di desa, memastikan informasi tersebut tersusun dengan baik dan dapat diakses kapan saja.

2. Pengumuman Informasi Publik: PPID Desa juga berfungsi untuk mengumumkan informasi publik secara berkala dan menyediakan informasi yang dapat diakses setiap saat oleh masyarakat.

 

Wewenang PPID Desa:

1. Koordinasi Layanan Informasi: PPID Desa berwenang mengkoordinasikan pelayanan informasi di seluruh badan publik desa.

2. Pengujian Informasi: PPID Desa memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu informasi dapat diakses publik atau tidak, berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang mungkin timbul.

3. Penolakan Informasi: PPID Desa dapat menolak permohonan informasi jika informasi tersebut termasuk kategori yang dikecualikan, dengan disertai alasan yang jelas.

 

Struktur Organisasi PPID Desa

 

Struktur organisasi PPID Desa dirancang untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPID secara efektif. Struktur organisasi PPID Desa biasanya terdiri dari:

 

1. Kepala Desa sebagai atasan PPID Desa, yang bertanggung jawab secara keseluruhan atas kebijakan terkait informasi publik di desa.

2. Sekretaris Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menjadi PPID Desa, dengan dibantu oleh Kepala Urusan atau Kepala Seksi yang ada di pemerintah desa.

 

Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Desa juga dapat bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelaraskan pengelolaan informasi publik desa dengan aturan dan kebijakan yang berlaku di tingkat yang lebih tinggi.

 

Informasi Lainnya

 

Pembentukan dan pengoperasian PPID Desa diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit. Dengan adanya PPID Desa, masyarakat dapat memperoleh informasi dari satu pintu, sehingga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa dapat lebih terjamin.

 

Pemerintah Kabupaten Jember, misalnya, telah melakukan berbagai upaya untuk menyelaraskan aspek legal dan operasional PPID di tingkat desa melalui penetapan Surat Keputusan Bupati yang mengatur pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa PPID Desa dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

 

Dengan demikian, PPID Desa tidak hanya menjadi alat untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi sarana penting dalam membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakatnya melalui keterbukaan informasi yang terstruktur dan terjamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *