Jakarta, 30 Juli 2026 – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan KRMT Roy Suryo Notodiprojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7). Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang 2 tersebut memasuki agenda replik dan duplik dalam perkara yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan hukum yang dilakukan penyidik dan jaksa dalam proses penanganan perkara.
Persidangan dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dengan didampingi Panitera Wijianto. Pihak pemohon diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin Refly Harun, sedangkan pihak termohon terdiri dari tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sidang juga disaksikan sekitar 20 orang yang terdiri atas keluarga pemohon, awak media, dan masyarakat umum.
Sebelum persidangan dimulai, aparat kepolisian melaksanakan apel kesiapan pengamanan guna memastikan jalannya sidang berlangsung tertib. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas para pengunjung maupun pihak yang mengikuti jalannya proses hukum di lingkungan pengadilan.
Saat sidang dibuka, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Dalam jawabannya, pihak termohon meminta majelis hakim menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan serta mempertahankan langkah hukum yang telah dilakukan dalam proses penyidikan maupun penuntutan.
Setelah penyampaian jawaban tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sementara persidangan. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada siang hari dengan agenda lanjutan berupa penyampaian replik dari pihak pemohon dan duplik dari pihak termohon sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan praperadilan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara. Melalui mekanisme praperadilan, majelis hakim nantinya akan menilai apakah seluruh prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Hingga laporan disusun, rangkaian persidangan masih berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Situasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpantau kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian, sementara para pihak mengikuti proses persidangan sesuai tata tertib yang berlaku.
Pewarta: Abdul Latif
- Aksi BARKINDO di Baharkam Mabes Polri Soroti Dugaan Ujaran Kebencian, Desak Proses Hukum Berjalan Transparan
- KPK Paparkan Kinerja Semester I 2026, Penindakan Korupsi Berlanjut Disertai Pemulihan Aset Negara
- Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia Kritik Putusan MK, Soroti Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

Responses (3)
Komentar ditutup.