Proyek Pelebaran Jalan Provinsi di Tuban Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 hingga Kualitas Aspal Dipertanyakan

oleh -412 Dilihat
oleh

Tuban, 6 Maret 2026 – Proyek pelebaran jalan provinsi yang dikerjakan oleh PT Timbul Jaya Persada di wilayah Pakah–Rengel, Kabupaten Tuban, menuai sorotan tajam publik. Meski pekerjaan proyek tersebut kini hampir mencapai tahap penyelesaian, berbagai dugaan pelanggaran mulai mencuat, mulai dari pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga kualitas pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar teknis konstruksi.

Sorotan tersebut mencuat setelah sebelumnya proyek ini sempat mendapat teguran dari aparat Satuan Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban terkait minimnya pengamanan di lokasi pekerjaan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Sejumlah pemberitaan juga mengungkap adanya kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu oleh tidak adanya pembatas jalan serta minimnya rambu-rambu peringatan di area proyek.

Ironisnya, temuan di lapangan menunjukkan bahwa standar keselamatan kerja bagi para pekerja juga diduga diabaikan. Tim investigasi menemukan sejumlah pekerja proyek yang melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu kerja, maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dasar dalam setiap pekerjaan konstruksi guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

Jika benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 14 yang mewajibkan pengusaha menyediakan alat keselamatan kerja bagi pekerjanya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15, berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda.

Selain persoalan keselamatan kerja, kualitas pekerjaan proyek juga menjadi bahan kritik. Warga dan sejumlah pihak menilai proses pengaspalan dilakukan dalam kondisi hujan, tepatnya di sepanjang jalur Desa Banjar Agung hingga Desa Punggul. Pekerjaan aspal yang dilakukan saat curah hujan tinggi berisiko menurunkan kualitas konstruksi, karena air dapat mengganggu proses pemadatan dan daya rekat aspal.

Hasil investigasi juga menemukan indikasi kerusakan awal pada beberapa bagian aspal, seperti munculnya rongga menyerupai “sarang lebah” pada permukaan jalan serta deformasi akibat paparan air. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan secara terburu-buru demi mengejar target penyelesaian proyek setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait minimnya pengamanan jalan.

Tak hanya itu, rekam jejak perusahaan kontraktor tersebut kembali dipertanyakan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya perusahaan yang sama sempat menghadapi persoalan dalam penyelesaian proyek di wilayah Tuban, bahkan disebut tidak mendapatkan proyek selama satu tahun akibat adanya proyek yang tidak selesai tepat waktu sehingga harus dikenai denda oleh dinas terkait.

Namun yang menjadi tanda tanya publik adalah mengapa perusahaan tersebut masih dipercaya mengerjakan proyek berskala provinsi. Isu yang berkembang bahkan menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan posisi salah satu petinggi perusahaan yang saat ini disebut-sebut memiliki jabatan di tingkat nasional.

Tim investigasi media yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek mengaku kesulitan mendapatkan klarifikasi dari pihak pelaksana lapangan. Tidak ada satu pun petugas proyek yang dapat memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Lina selaku kepala kontraktor PT Timbul Jaya Persada juga tidak mendapatkan respons. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dilaporkan hanya dibaca tanpa adanya jawaban.

Hal serupa juga terjadi saat tim mencoba menghubungi Direktur PT Timbul Jaya Persada, Eko Wahyudi. Kontak melalui panggilan video WhatsApp sempat terjadi, namun komunikasi terputus dalam waktu singkat dan hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Pengabaian terhadap standar keselamatan kerja dan kualitas konstruksi bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. Selain melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tindakan tersebut juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 86 yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Jika terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan keselamatan publik, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU Jasa Konstruksi dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Ketua DPW LSM GMAS, Jatmiko atau yang akrab disapa Miko, menyatakan sangat menyayangkan adanya dugaan pengabaian terhadap aspek keselamatan dan kualitas pekerjaan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.

Menurutnya, pemerintah memberikan kepercayaan kepada kontraktor untuk melaksanakan pembangunan demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, setiap penyedia jasa konstruksi seharusnya bekerja secara profesional dan mematuhi seluruh standar teknis maupun aturan hukum yang berlaku.

“Proyek pembangunan jalan ini seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan risiko keselamatan. Jika standar K3 saja diabaikan, maka publik berhak mempertanyakan kualitas hasil pekerjaannya,” tegas Miko.

Ia juga meminta pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun potensi kerugian negara.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timbul Jaya Persada belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai temuan dan kritik yang disampaikan oleh masyarakat maupun tim investigasi media.