PROBOLINGGO – Pembangunan Jalan Tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi) kembali menjadi perhatian publik. Aliansi Masyarakat SAE Patenang mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan atas dugaan aktivitas proyek yang disebut berpotensi melampaui batas area yang diizinkan, khususnya di kawasan yang berbatasan dengan PLTU Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Desakan tersebut disampaikan setelah Aliansi SAE Patenang melakukan pemantauan di sejumlah titik trase proyek Tol Probowangi menggunakan dokumentasi udara, analisis citra satelit, serta observasi langsung di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, aliansi mengaku menemukan adanya tumpukan material hasil pemotongan bukit pada beberapa lokasi. Material itu diduga ditempatkan di area yang sebelumnya merupakan tutupan vegetasi dan kawasan hutan.
Lokasi yang menjadi sorotan berada di sekitar kawasan PLTU Paiton yang berstatus sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sektor ketenagalistrikan.
Pembina Aliansi Masyarakat SAE Patenang, Syarful Anam, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Perhutani terkait temuan tersebut.
“Dari informasi yang kami terima, Perhutani sebelumnya sudah menyampaikan peringatan kepada pelaksana proyek terkait aktivitas yang diduga berada di luar koordinat yang diperbolehkan. Namun peringatan itu tidak diindahkan. Karena itu kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum dampaknya semakin luas,” ujar Syarful, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, Aliansi SAE Patenang tidak menolak pembangunan infrastruktur nasional. Namun, pembangunan harus tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Kami tidak anti pembangunan. Tetapi pembangunan harus sesuai hukum dan menghormati lingkungan. Jika memang ada aktivitas di luar area izin, tentu harus diperiksa secara objektif,” tegasnya.
Sementara itu, Presiden Terpilih LSM LIRA Indonesia yang juga kuasa hukum Aliansi SAE Patenang, Samsuddin, SH, menegaskan bahwa status Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak menghilangkan kewajiban setiap pihak untuk menaati peraturan perundang-undangan.
“Negara ini adalah negara hukum. PSN bukan berarti kebal hukum. Apabila terbukti ada pembukaan lahan atau penempatan material di luar area izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Samsuddin.
Ia meminta Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas terkait segera melakukan verifikasi secara independen dan objektif terhadap dugaan tersebut.
Menurutnya, pengawasan menjadi semakin penting mengingat lokasi yang dipersoalkan berada di sekitar kawasan Objek Vital Nasional PLTU Paiton.
“Setiap perubahan bentang alam di sekitar Objek Vital Nasional harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun infrastruktur strategis nasional,” ujarnya.
Aliansi SAE Patenang memberikan waktu selama 14 hari kepada pemerintah untuk melakukan langkah verifikasi dan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak terdapat perkembangan penanganan, aliansi menyatakan akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tujuan kami satu, memastikan kawasan hutan dan lingkungan hidup tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada penyelesaian maupun tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Samsuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek Tol Probowangi maupun instansi pemerintah yang disebut dalam pernyataan Aliansi SAE Patenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)

