Independen, Aktual dan Cepat

Satreskrim Polres Bojonegoro,  Meringkus Oknum yang Mengatasnamakan Wartawan yang Diduga Melakukan Pemerasan

BOJONEGORO – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus kawanan oknum Yang mengatasnamakan Wartawan yang diduga melakukan pemerasan di Lapak Minyak milik Nur Alim Yang beralamat di Desa/KC Kedewan Kabupaten Bojonegoro, Pada (4/12/23).

Dihadapan Awak media, AKP Fahmi Amirulah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro menyampaikan, kejadian ini bermula pada hari senin (25/12/23) lalu, saat rombongan yang mengatasnamakan wartawan mendatangai usaha milik Nur Alim dengan dalih menanyakan izin usaha lapak solar miliknya, pada saat itu Nur Alim (Korban) memberikan informasi kalau dirinya bekerja ikut Bos, seketika, Pelaku menyuruh Korban menghubungi Bos yang dimaksud. Kemudian, pelaku meminta uang sejumlah RP 100 juta agar usaha mereka tidak dinaikan dalam pemberitaan” tutur Kasat Reskrim.
Setelah ada tawar menawar, korban menyepakati dengan jumlah RP 30 juta dengan cara di transfer ke rekening milik salah satu pelaku, setelah itu, uang tersebut dibagi 17 orang dengan nominal pembagian RP 1.200.000 dan sisanya untuk operasional ” tambahnya.

AKP Fahmi Amirulah menambahkan, adapun oknum tersebut berjumlah 17 orang, namun sesuai peran elektual hanya 5 orang yang kami amankan tepatnya di wilayah Jembrana, Bali pada libur tahun baru. Kelima oknum tersebut yakni OR (48) asal Desa Gunungangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, S (31) Desa Gamongan Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro, TU (46) Desa Puspo Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, I (46) Desa Betet Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, GHM (31) Desa Kebonsari Kecamatan Panggungsari Kota Pasuruan. Kelima pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing ” ucap Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang kami amankan, satu unit mobil jenis Avanza warna putih nopol terpasang N 1268 WS, 5 buah Handphone, 1 lembar cetak rekening koran, 5 buah Id wartawan, 1 buah ATM BRI an. Ghana.

Pelaku disangkakan pasal 368 KHUP dan atau pasal 369 KUHP dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan atau penipuan atau turut serta melakukan tindak pidana degan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara ” pungkasnya. (Red) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *