Sekolah Negeri atau Mesin Pungutan? Dugaan Rp500 Ribu di SMP Negeri 2 Nganjuk Bongkar Wajah Asli Pendidikan Gratis

oleh -97 Dilihat
oleh
banner 468x60

NGANJUK — Dugaan pungutan pembangunan gapura di SMP Negeri 2 Nganjuk bukan sekadar isu sekolah biasa. Ini adalah potret telanjang bagaimana prinsip pendidikan gratis bisa runtuh—bukan karena tidak ada aturan, tetapi karena aturan seolah diperlakukan seperti hiasan dinding: ada, tapi diabaikan.

Di saat negara sudah menegaskan pendidikan dasar wajib tanpa biaya, justru muncul dugaan pungutan Rp500.000 per siswa. Jika dikalikan 144 siswa, angka Rp72 juta itu bukan lagi angka kecil yang bisa dianggap “partisipasi sukarela”. Ini angka yang cukup besar untuk menimbulkan satu pertanyaan tajam:

banner 336x280

Apakah ini gotong royong, atau pemaksaan yang dibungkus rapi?


Gapura Dibangun, Nalar Dirobohkan

Gapura adalah simbol. Ia tidak mengajar, tidak memberi literasi, tidak memperbaiki sanitasi.

Namun justru simbol ini yang diduga diprioritaskan, sementara:

  • WC sekolah masih dikeluhkan,
  • perpustakaan belum memadai.

Ini bukan sekadar salah prioritas—ini kegagalan memahami esensi pendidikan.

Sekolah yang seharusnya menjadi ruang tumbuh justru terjebak dalam logika kosmetik: memperindah tampilan luar, sambil mengabaikan kebutuhan dasar siswa.


Menabrak Konstitusi, Mengabaikan Putusan Negara

Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 sudah sangat tegas: negara wajib menjamin pendidikan dasar tanpa hambatan biaya.

Lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui:

  • Pasal 34 ayat (2): pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Jika pungutan ini bersifat wajib atau menekan, maka praktik tersebut bukan sekadar keliru—ia berpotensi melanggar hukum secara langsung.


Permendikbud Dilanggar, Aturan Dipelintir

Praktik pungutan di sekolah negeri juga diatur jelas dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012:

  • Pasal 9 ayat (1): satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya.
  • Pasal 12: sumbangan boleh ada, tetapi tidak boleh bersifat wajib, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya.

Jika nominal sudah ditentukan Rp500.000, maka satu hal menjadi terang:

Itu bukan sumbangan. Itu pungutan.

Dan ketika pungutan itu dibebankan ke siswa sekolah negeri, maka regulasi tidak lagi dilanggar secara halus—tetapi ditabrak terang-terangan.


Dari Administrasi ke Pidana: Garis yang Tipis

Masalah ini bukan berhenti di pelanggaran administratif.

Dalam Pasal 423 KUHP ditegaskan:

Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak semestinya dapat dipidana.

Lebih berat lagi, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001:

  • Pasal 12 huruf e:

    Memaksa seseorang memberikan sesuatu yang bukan haknya →
    ancaman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda hingga Rp1 miliar.

Jika unsur “pemaksaan”, “kewajiban”, atau “penyalahgunaan jabatan” terbukti, maka ini bukan lagi soal etika sekolah.

Ini sudah masuk wilayah pidana berat.


Sekolah atau Mesin Penarik Dana?

Yang paling mengganggu bukan hanya nominal pungutan.

Yang lebih berbahaya adalah pola pikir yang melahirkannya.

Jika pendidikan mulai diposisikan sebagai ruang untuk menarik dana dari siswa—dengan alasan apa pun—maka yang terjadi adalah pergeseran diam-diam:

dari hak publik menjadi beban individu.

Dan ketika itu terjadi, maka konsep “sekolah negeri gratis” hanya tinggal jargon tanpa isi.


Pesan untuk Negara: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

Kasus ini seharusnya tidak menunggu viral, tidak menunggu tekanan publik.

Yang dibutuhkan:

  • audit transparan,
  • klarifikasi terbuka,
  • dan jika perlu, penegakan hukum tanpa kompromi.

Karena jika praktik seperti ini dibiarkan, maka negara sedang memberi pesan berbahaya:

aturan boleh ada, tapi pelanggaran bisa dinegosiasikan.


Penutup: Ini Bukan Sekadar Gapura, Ini Alarm Bahaya

Gapura itu mungkin akan berdiri kokoh.

Tapi jika dibangun dari praktik yang dipertanyakan, maka ia bukan simbol kemajuan—melainkan monumen ironi.

Ironi bahwa di negeri yang menjamin pendidikan gratis, masih ada anak-anak yang harus “membayar” untuk masuk melalui gerbangnya sendiri.

Dan jika ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik—

tetapi fondasi keadilan dalam pendidikan itu sendiri.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.