Nganjuk | Kebijakan pendidikan dasar gratis sembilan tahun merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Negara melalui berbagai regulasi telah menegaskan bahwa pendidikan dasar harus dapat diakses masyarakat tanpa pungutan biaya yang memberatkan.
Prinsip tersebut dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa hambatan biaya bagi peserta didik.
Namun realitas yang diduga terjadi di SMP Negeri 2 Nganjuk justru memunculkan polemik serius. Berdasarkan informasi yang beredar, siswa kelas 1 di sekolah tersebut dikenakan pungutan Rp500.000 per siswa untuk pembangunan gapura atau pintu gerbang sekolah.
Jika dikalikan dengan jumlah siswa baru yang mencapai sekitar 144 orang, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp72.000.000.
Pungutan tersebut menuai kritik tajam dari berbagai pihak karena dinilai bertolak belakang dengan prinsip pendidikan dasar gratis. Apalagi pembangunan gapura sekolah tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas proses belajar mengajar.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa pembangunan simbol fisik seperti gapura justru dibebankan kepada siswa, sementara kebutuhan dasar pendidikan belum sepenuhnya terpenuhi?
Fasilitas Dasar Sekolah Disorot
Sorotan publik semakin tajam ketika kondisi fasilitas dasar sekolah disebut belum memenuhi standar yang layak bagi lingkungan pendidikan.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain:
- Kondisi WC sekolah yang dinilai kurang bersih dan tidak terawat dengan baik.
- Perpustakaan sekolah yang belum terisi buku-buku pendidikan dan literasi secara memadai.
Padahal setiap sekolah negeri menerima dana operasional dari pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang secara jelas diperuntukkan untuk menunjang kegiatan operasional pendidikan.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai kebutuhan penting, antara lain:
- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,
- pengadaan buku perpustakaan,
- peningkatan kualitas kegiatan belajar mengajar,
- serta perbaikan fasilitas yang menunjang kenyamanan siswa.
Ketika sanitasi sekolah masih dipertanyakan dan perpustakaan belum optimal, namun pembangunan gapura justru menjadi proyek yang didorong melalui pungutan kepada siswa, maka publik wajar mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran sekolah.
Potensi Pelanggaran Regulasi Pendidikan
Dugaan pungutan terhadap siswa di sekolah negeri berpotensi bertentangan dengan berbagai regulasi pendidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa:
- Pasal 34 ayat (2) menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar kuat bahwa pendidikan dasar sembilan tahun tidak boleh dibebani pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik.
Apabila pungutan dilakukan secara sistematis atau bersifat wajib, maka kebijakan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum karena berpotensi melanggar prinsip pendidikan gratis.
Potensi Tindak Pidana dalam Pungutan
Selain melanggar prinsip pendidikan gratis, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas juga berpotensi masuk ke ranah pidana.
Dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan:
- Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau pungutan yang tidak semestinya dapat dipidana penjara.
Sementara itu dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan:
- Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran yang bukan merupakan haknya dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Ketentuan ini sering digunakan untuk menjerat praktik pungutan liar oleh pejabat atau aparatur negara.
Dalam konteks sekolah negeri, kepala sekolah dan pengelola pendidikan termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang harus tunduk pada aturan tersebut.
Desakan Audit dan Transparansi
Kasus dugaan pungutan pembangunan gapura di SMP Negeri 2 Nganjuk menunjukkan bahwa persoalan di dunia pendidikan tidak selalu berkaitan dengan kurikulum atau kualitas pembelajaran, tetapi juga menyangkut tata kelola anggaran dan integritas pengelolaan sekolah.
Masyarakat kini menuntut adanya transparansi penuh terhadap pengelolaan dana sekolah, baik yang bersumber dari negara maupun dari masyarakat.
Jika pungutan tersebut benar terjadi dan bersifat wajib, maka hal itu tidak hanya menjadi persoalan moral dalam dunia pendidikan, tetapi juga dapat masuk dalam wilayah pelanggaran hukum yang harus ditindak secara serius.
Pada akhirnya, pendidikan seharusnya menjadi ruang yang melindungi hak anak untuk belajar tanpa tekanan ekonomi. Sekolah tidak boleh berubah menjadi institusi yang justru membebani siswa dengan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya.
Sebab ketika pendidikan dasar yang seharusnya gratis justru dipenuhi praktik pungutan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, tetapi juga marwah sistem pendidikan nasional itu sendiri.

Komentar ditutup.