Skandal Pengangkatan Komite Audit Disorot, GMPK Siapkan Aksi Damai 16 April

Probolinggo – Dewan Pengurus Daerah Probolinggo Raya Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) resmi melayangkan pemberitahuan aksi damai kepada Polres Probolinggo Kota terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengangkatan Komite Audit di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Bayuangga Kota Probolinggo.

Surat pemberitahuan bernomor 032/PA/GMPK/IV/2026 tertanggal 8 April 2026 tersebut ditujukan kepada Kapolres Probolinggo Kota sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketua DPD GMPK Probolinggo Raya, Sholehudin, menyampaikan bahwa aksi damai ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap jalannya pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG),” ujarnya dalam keterangan tertulis.

GMPK menyoroti proses pengangkatan Komite Audit di Perumdam Bayuangga yang dinilai harus mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, serta Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 27 dan 31 Tahun 2023.

Dalam mekanisme yang berlaku, Komite Audit dibentuk oleh Dewan Pengawas dan pengangkatannya ditetapkan melalui keputusan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Komite ini memiliki peran strategis dalam memastikan transparansi laporan keuangan, efektivitas pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Namun, GMPK menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan mengarah pada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Jika benar terjadi penyimpangan, maka hal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD,” tegas Sholehudin.

Dalam rencana aksi damai tersebut, GMPK mengusung sejumlah tuntutan utama, antara lain mendesak pencopotan Direktur, Dewan Pengawas, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan Komite Audit yang dianggap bermasalah.

Selain itu, GMPK juga meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan memproses secara hukum jika ditemukan adanya unsur pelanggaran.

Koordinator aksi, Suliadi SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan aksi damai yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tetap mengedepankan asas damai, tertib, dan sesuai prosedur. Ini adalah bentuk aspirasi masyarakat yang dijamin oleh undang-undang,” ujarnya, Sabtu (11/4/26).

Berdasarkan surat pemberitahuan, aksi damai tersebut akan digelar pada Kamis, 16 April 2026, mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Titik aksi dipusatkan di depan Kantor Perumdam Bayuangga dan Kantor Wali Kota Probolinggo, dengan titik kumpul massa di depan Taman Wisata Studi Lingkungan (TWSL) Kota Probolinggo.

Aksi ini diperkirakan akan diikuti sekitar 100 peserta dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, serta dilengkapi alat peraga seperti spanduk, poster, dan perangkat pengeras suara.

GMPK menegaskan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 28 dan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Selain itu, pelaksanaan aksi juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang tata cara pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum.

Dengan landasan tersebut, GMPK berharap aksi damai yang digelar dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan tata kelola BUMD berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.

“Ini bukan sekadar aksi, tetapi bentuk tanggung jawab moral kami sebagai bagian dari masyarakat untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan,” pungkas Sholehudin.

(Tim investigasi gabungan media online Nusantara/**)