Pada tanggal 9 September 2026, Sarjito resmi melaksanakan pengucapan sumpah jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Acara yang diadakan di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta ini tidak hanya menjadi momen penting bagi Sarjito, tetapi juga bagi perkembangan sektor bursa mineral di Indonesia.
Acara pengucapan sumpah jabatan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi, termasuk pengurus OJK, serta para pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan dalam bursa mineral dan komoditas strategis. Dalam sambutannya, Sarjito menyampaikan komitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi peraturan yang berlaku. Penegasan ini menunjukkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan bursa yang berpengaruh terhadap keseluruhan industri mineral di tanah air.
Selain itu, pengucapan sumpah jabatan ini juga menjadi tonggak sejarah penting lainnya dalam konteks pengawasan bursa. Sarjito diharapkan dapat membawa inovasi dan perubahan positif di BMKS, guna memastikan bahwa bursa mineral dapat beroperasi secara efektif dan transparan. Dalam era di mana ketahanan dan keberlanjutan sumber daya alam semakin diperhatikan, kepemimpinan yang tepat di bursa mineral sangat krusial. Dengan latar belakang dan pengalaman yang dimiliki, Sarjito dianggap mampu menghadapi tantangan dan memaksimalkan potensi bursa mineral di Indonesia.
Oleh karena itu, pengucapan sumpah jabatan Sarjito bukan hanya sekadar ritual administratif, melainkan sebuah komitmen untuk mengedepankan prinsip-prinsip good governance di sektor pengawasan bursa. Harapannya, dapat membawa bursa mineral ke arah yang lebih baik dan aman serta memberikan keuntungan bagi seluruh masyarakat dan industri terkait.
Sarjito diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner OJK melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026, yang ditandatangani pada tanggal 31 Agustus 2026. Proses ini mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di tanah air.
Pengangkatan Sarjito sebagai pengawas bursa mineral merupakan langkah strategis dalam meningkatkan integritas dan transparansi di sektor ini. Sumpah jabatan yang diucapkan oleh Sarjito adalah suatu momen yang sangat krusial, karena di dalamnya terkandung komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. Sumpah ini tidak hanya sekadar formalitas, namun juga berfungsi sebagai pengingat akan tanggung jawab moral dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik.
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya sumpah jabatan dalam menjaga integritas pejabat publik. Dengan mengucapkan sumpah, Sarjito berkomitmen untuk bertindak secara adil dan profesional dalam pengawasan bursa mineral. Hal ini menjadi sangat penting mengingat bursa mineral memiliki peran yang vital dalam perekonomian Indonesia, dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa semua regulasi dan etika telah dipatuhi.
Selain itu, pengangkatan Sarjito juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menguatkan kelembagaan pengawasan di sektor mineral, berlandaskan pada hukum yang berlaku. Pengawas bursa mineral diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar dan mencegah praktik-praktik curang yang dapat merugikan perekonomian nasional.
Dalam pelantikan Sarjito sebagai Pengawas Bursa Mineral, beliau mengucapkan sumpah jabatan yang mencerminkan komitmennya terhadap integritas dan etika dalam melaksanakan tugas. Sumpah ini tidak hanya sekadar ritual, tetapi lebih merupakan pernyataan resmi yang menegaskan tanggung jawab dan kehormatan yang diemban. Dalam isi sumpah tersebut, Sarjito dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun, sebagai bagian dari prinsip transparansi dan keadilan dalam menjalankan tugasnya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sarjito menggarisbawahi pentingnya menjaga kepercayaan publik dengan berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyadari bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil dalam kapasitasnya sebagai pengawas harus mencerminkan profesionalisme dan integritas yang tinggi. Sebagai Pengawas Bursa Mineral, tanggung jawab Sarjito tidak hanya terbatas pada pemantauan kegiatan di bursa, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap regulasi yang mendukung keberlangsungan industri mineral di Indonesia.
Selain itu, Sarjito berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Hal ini mencakup kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dan adil, mempertimbangkan seluruh aspek yang berpengaruh pada dunia usaha dan masyarakat luas. Sumpah ini menjadi landasan bagi Sarjito untuk menjalankan fungsinya secara optimal dan mempertahankan standar tinggi dalam setiap langkah yang diambil.
Menyoroti isi sumpah ini, penting untuk dicatat bahwa pernyataan Sarjito bukan hanya sekedar kata-kata, tetapi harus dijalankan secara konsekuen dalam semua aspek pekerjaannya sehari-hari. Dengan mengedepankan etika dan integritas, ia berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan dan pengawasan bursa mineral, serta memastikan bahwa industri ini berkembang dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
Sarjito, sebagai pengawas bursa mineral yang baru dilantik, menunjukkan komitmennya yang kuat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam sumpah jabatan yang diucapkannya, ia menegaskan kesetiaannya kepada pemerintahan dan konstitusi negara, UUD 1945, yang menjadi landasan hukum dalam menjalankan tanggung jawabnya. Komitmen ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga mencerminkan keseriusannya dalam menjaga integritas dan transparansi di sektor mineral.
Melalui kedudukannya sebagai pengawas bursa, Sarjito diharapkan dapat berperan aktif dalam mendorong peningkatan pengawasan dan pengelolaan bursa mineral dengan lebih baik. Tanggung jawab yang diemban ini mencakup memastikan bahwa semua kegiatan yang berlangsung di bursa mineral sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai calon tunggal dalam pemilihan, kehadirannya menjadi harapan baru bagi semua pemangku kepentingan di sektor ini, termasuk para investor, masyarakat, dan pihak-pihak yang berhubungan dengan industri mineral.
Pengawasan yang efektif merupakan hal krusial dalam industri mineral bagi perekonomian Indonesia. Sarjito mengakui pentingnya menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk mencapai tujuan tersebut. Dalam pandangannya, setiap keputusan yang diambil harus mengedepankan kepentingan nasional dan kedamaian rakyat. Tanggung jawab ini akan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, di mana setiap kegiatan bursa mineral akan terawasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan menekankan integritas dan komitmen pada tugasnya, Sarjito berupaya membangun reputasi positif di lingkungan bursa mineral. Ia berkeyakinan bahwa melalui kombinasi tanggung jawab pribadi dan kolaborasi yang solid, langkah-langkah signifikan dapat diambil untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan industri mineral di Indonesia. Sumber informasi: cnbcindonesia.com

