Kota Kediri – Praktik sabung ayam yang mengandung unsur perjudian kembali ramai terjadi di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Aktivitas ini berlangsung secara terbuka tanpa adanya penindakan yang jelas dari aparat kepolisian setempat.
Warga sekitar menyatakan kegiatan sabung ayam itu selalu dipenuhi puluhan penonton. Tidak hanya pertarungan ayam jago, perjudian uang dalam jumlah besar pun berlangsung di lokasi tersebut, membuat masyarakat resah.
“Sungguh mengganggu, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan dari aparat. Kami khawatir lingkungan menjadi tidak aman,” ungkap salah satu warga, Selasa (20/8/2025).
Kegiatan sabung ayam termasuk tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Namun, warga menilai aparat belum menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada aparat. Harus ada tindakan nyata agar hukum benar-benar ditegakkan,” tambah warga lainnya.
Masyarakat Mojoroto mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penertiban dan membubarkan arena sabung ayam demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari kepolisian terkait maraknya sabung ayam di wilayah tersebut.

