Polres Maybrat Musnahkan 1,4 Kilogram Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

oleh -70 Dilihat
oleh
Polres Maybrat Musnahkan 1,4 Kilogram Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

Maybrat – Satuan Reserse Narkoba Polres Maybrat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.408,89 gram pada Senin (15/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MAYBRAT/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 17 Mei 2026.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum tersangka, personel Propam, penyidik Satresnarkoba, serta tersangka. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 85 bungkus plastik bening ukuran besar, 1 bungkus ukuran sedang, dan 12 bungkus ukuran kecil yang seluruhnya berisi narkotika jenis ganja dengan total berat bersih 1.408,89 gram. Sementara itu, sebanyak 0,50 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.

Tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran serta penguasaan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.

Kapolres Maybrat KOMPOL Ruben Obed Kbarek S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polres Maybrat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Maybrat. Upaya pencegahan, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat akan terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Polres Maybrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap jenis Narkotika ka Maybrat.

(Tim Humas Polres Maybrat/Red)