784.500 Butir OKT Berbagai Merek Disita, Satres Narkoba Polresta Bandung Bongkar Gudang Penyimpanan Obat Ilegal

oleh -23 Dilihat
oleh

Kabupaten Bandung, Patrolihukumindonesia.com, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam pemberantasan peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal. Sebuah rumah di kawasan Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung, yang dijadikan gudang penyimpanan jutaan rupiah obat keras ilegal berhasil dibongkar, dengan barang bukti sebanyak 784.500 butir OKT berbagai merek.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Made Putra Yudistira, S.H., CPHR mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran obat keras tertentu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.

“Dari hasil pengungkapan ini kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RJ yang berasal dari Aceh. Tersangka diduga menjadikan rumah di Perum Buana Cicalengka Blok G-2 Nomor 22, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, sebagai lokasi penyimpanan sekaligus distribusi obat keras tertentu ilegal,” kata Kompol Made.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 784.500 butir obat keras tertentu berbagai merek, di antaranya Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Made menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tersebut diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah dengan menggunakan sistem pemesanan secara tersembunyi serta memanfaatkan jasa kurir untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

“Peredaran obat keras tertentu tanpa izin merupakan tindak pidana yang sangat membahayakan. Selain melanggar hukum, penyalahgunaan obat-obatan ini dapat merusak kesehatan, memicu ketergantungan, hingga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kompol Made menegaskan, Satres Narkoba Polresta Bandung akan terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika maupun obat keras tertentu ilegal melalui penindakan yang tegas dan berkesinambungan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Bandung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang berbahaya ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polresta Bandung

Reporter 🙁 Tera )