Team Macan Polsek Sorong Kota Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

oleh -94 Dilihat
oleh

Kota Sorong, PBD – Team Macan Polsek Sorong Kota, Polresta Sorong Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Pelaku berinisial Jeremias Alex Worabay alias Alex (25) berhasil diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di wilayah Kota Sorong.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/111/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Kota/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 30 Juli 2026, terkait aksi pencurian yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Korban dalam perkara ini adalah Nur Shinta Amir Suparyadi, warga Kelurahan Klaligi. Berdasarkan laporan korban, rumahnya dibobol saat ditinggalkan dalam keadaan terkunci. Sekitar pukul 12.30 WIT, korban kembali ke rumah dan mendapati pintu samping kiri telah dijebol serta kondisi rumah berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya empat unit speaker kecil. Korban juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah mengalami pencurian berulang di lokasi yang sama, yakni pada 12 Juli 2026 dengan kehilangan satu unit iPhone 7 Plus, 17 Juli 2026 kehilangan satu unit mixer sound system merek Yamaha, serta 21 Juli 2026 kehilangan satu unit speaker merek Crimson, satu set mikrofon nirkabel (wireless), dan satu unit keyboard mini.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sorong Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pengungkapan, sekitar pukul 13.00 WIT, Team Macan menerima informasi dari sumber terpercaya bahwa pelaku akan keluar dari kawasan Klademak 2 Pantai menuju Pasar Remu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sorong Kota AKP Disa Javier Suwarta Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. bersama Kanit Reskrim IPDA Salahuddin memimpin konsolidasi dan memberikan arahan pelaksanaan penangkapan.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.15 WIT, tim yang dipimpin Panit Opsnal AIPTU Harun bergerak menuju Jalan Jenderal Sudirman dan melakukan pemantauan di jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku.

Sekitar pukul 15.30 WIT, petugas melihat pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan hendak memasuki jalan menuju Kantor Navigasi. Tim kemudian melakukan pengejaran, menghadang pelaku dari arah depan, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit telepon seluler iPhone 7 Plus;
1 unit speaker besar merek Crimson;
1 set kotak mikrofon wireless;
4 unit speaker kecil; dan
1 unit keyboard mini.
Sementara itu, 1 unit mixer sound system merek Yamaha masih dalam proses pencarian oleh penyidik.

Polresta Sorong Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Tim/Red)