Diskusi PNI di Jakarta Bahas Masa Depan Penegakan Hukum, Dari Fenomena “No Viral No Justice” hingga Pemberantasan Korupsi

oleh -9 Dilihat
oleh

Jakarta — Diskusi Panggung Narasi Indonesia (PNI) dengan tema “Reformasi Hukum” digelar pada Minggu, 2 Agustus 2026, di Rarampa Resto, Jalan Mahakam 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan yang berlangsung pukul 14.15 hingga 16.15 WIB tersebut menghadirkan sejumlah tokoh hukum dan diikuti sekitar 50 peserta. Forum ini menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai persoalan penegakan hukum serta langkah perbaikan sistem hukum nasional.

 

Ketua Umum Panggung Narasi Indonesia (PNI) Jan S Marinka dalam pemaparannya menyoroti menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, persoalan hukum di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan aturan yang berlaku, tetapi juga menyangkut integritas, profesionalitas, dan independensi aparat yang menjalankan proses penegakan hukum. Ia menilai reformasi hukum harus diarahkan untuk mengembalikan keyakinan publik bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil.

 

Jan juga menyinggung fenomena “No Viral, No Justice” yang menggambarkan keresahan masyarakat ketika sebuah perkara dinilai baru mendapatkan perhatian setelah menjadi sorotan luas. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tanda adanya persoalan dalam sistem yang perlu segera dibenahi. Ia mendorong keterlibatan masyarakat dan media sebagai pengawas sosial agar setiap proses hukum berjalan transparan, berdasarkan fakta, serta tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.

 

Sementara itu, Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. menekankan bahwa pembenahan hukum harus dimulai dari pembangunan karakter masyarakat sejak dini. Pendidikan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kesadaran hukum dinilai menjadi fondasi penting dalam mencegah berkembangnya budaya korupsi. Ia juga mendorong penguatan instrumen hukum seperti perampasan aset untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap memperhatikan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

 

Dalam diskusi tersebut, Elza juga menyampaikan pentingnya penguatan sistem peradilan serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum. Menurutnya, berbagai persoalan seperti sengketa pertanahan, pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, hingga akses masyarakat dalam menyampaikan aspirasi masih membutuhkan perhatian serius agar kepastian hukum dapat dirasakan secara merata.

 

Praktisi hukum Ronny F Sompie menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga dipengaruhi oleh struktur kelembagaan dan budaya hukum masyarakat. Ia menilai ketiga unsur tersebut, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum, harus terus diperkuat agar mampu mengikuti perkembangan zaman. Dalam pemberantasan korupsi, ia menyoroti pentingnya pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

 

Melalui diskusi PNI tersebut, para narasumber sepakat bahwa reformasi hukum membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, media, dan masyarakat. Perbaikan sistem tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi, tetapi juga harus diikuti peningkatan integritas, transparansi, serta pengawasan yang berkelanjutan. Forum ini diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong lahirnya sistem hukum Indonesia yang lebih profesional, independen, dan berorientasi pada rasa keadilan masyarakat.

Pewarta: Abdul Latif