Kemendagri Dorong Peran Berjenjang Pemda dan Desa untuk Percepatan Eliminasi TBC

oleh -67 Dilihat
oleh
Kemendagri Dorong Peran Berjenjang Pemda dan Desa untuk Percepatan Eliminasi TBC

Jakarta | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mendorong penguatan peran pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk mempercepat eliminasi tuberkulosis (TBC) di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta dan dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa, 13 Oktober 2026. Menurutnya, penanggulangan TBC memerlukan keterlibatan berjenjang, mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga pemerintahan desa dan kelurahan.

Penguatan tersebut diperlukan agar upaya menemukan, mengobati, dan memantau pasien TBC dapat berlangsung secara terarah di seluruh wilayah. Pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam menerjemahkan kebijakan nasional sesuai kondisi setempat, termasuk melalui penguatan layanan kesehatan, pendataan kasus, pelacakan kontak erat, serta pendampingan bagi pasien selama menjalani pengobatan. Pada tingkat desa, dukungan aparatur dan masyarakat juga dibutuhkan untuk mendorong deteksi dini, mengurangi stigma, dan memastikan pasien memperoleh akses layanan secara berkelanjutan.

Wamendagri menegaskan bahwa setiap tingkatan pemerintahan perlu memiliki pembagian tugas yang jelas, indikator pelaksanaan, dan mekanisme koordinasi yang dapat dipantau. Dengan demikian, program penanggulangan TBC tidak berhenti pada tahap perencanaan atau penyusunan dokumen, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan. Kejelasan peran juga dapat mencegah tumpang tindih kegiatan, mempercepat penanganan ketika ditemukan kasus, serta memperkuat akuntabilitas penggunaan sumber daya. Sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat dinilai menjadi landasan penting untuk mencapai target eliminasi TBC secara bertahap dan berkelanjutan.

Pembagian tugas antartingkat pemerintahan menjadi fondasi penting dalam mempercepat eliminasi tuberkulosis (TBC). Setiap unsur pemerintah daerah memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam memastikan kebijakan nasional dapat diterapkan secara efektif hingga tingkat masyarakat. Dengan pembagian tersebut, penanganan TBC tidak berhenti pada perumusan kebijakan, melainkan diterjemahkan menjadi program, penganggaran, koordinasi, serta kegiatan deteksi di wilayah.

Akhmad Wiyagus menjelaskan pembagian peran itu secara berjenjang. “Pemerintah provinsi sebagai pengendali kebijakan, bupati dan wali kota mengintegrasikan program ke dalam APBD, kecamatan sebagai koordinator operasional, serta pemerintah desa dan kelurahan melaksanakan pendataan dan deteksi.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan dan mengendalikan kebijakan agar pelaksanaan program antardaerah tetap sejalan. Peran ini juga penting untuk membangun koordinasi, menetapkan prioritas, serta memastikan dukungan kebijakan tersedia bagi kabupaten dan kota.

Pada tingkat kabupaten dan kota, bupati serta wali kota perlu memasukkan agenda pengendalian TBC ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Integrasi anggaran memberikan dasar pembiayaan yang lebih jelas bagi pelaksanaan program, termasuk penguatan layanan, penemuan kasus, dan tindak lanjut pengobatan. Selanjutnya, kecamatan berfungsi sebagai penghubung sekaligus koordinator operasional yang menyelaraskan pelaksanaan lintas desa dan kelurahan.

Di tingkat paling dekat dengan warga, pemerintah desa dan kelurahan menjalankan pendataan serta deteksi. Kegiatan ini membantu menemukan masyarakat yang berisiko atau memiliki gejala untuk kemudian diarahkan memperoleh pemeriksaan dan layanan kesehatan. Struktur berjenjang tersebut dimaksudkan agar penanganan TBC memiliki pelaksanaan yang jelas di setiap wilayah. Kejelasan kewenangan juga memudahkan pemantauan, mempercepat respons terhadap temuan kasus, dan memperkuat akuntabilitas seluruh pihak dalam mencapai target eliminasi TBC.

Wiyagus menekankan bahwa percepatan penanggulangan tuberkulosis (TBC) tidak dapat dibebankan hanya kepada sektor kesehatan. Upaya tersebut memerlukan kolaborasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan, mulai dari tingkat pusat, daerah, hingga desa. Setiap unsur memiliki peran penting dalam menemukan kasus secara lebih cepat, memastikan pasien memperoleh layanan sesuai kebutuhan, serta mendukung kepatuhan menjalani pengobatan sampai tuntas.

Dalam pelaksanaannya, posyandu dan kader di tingkat komunitas dapat membantu menyampaikan informasi, mengenali gejala, serta mendorong masyarakat untuk memeriksakan diri. Peran PKK juga dinilai penting karena memiliki jaringan yang dekat dengan keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Selain itu, tokoh masyarakat, akademisi, serta media diharapkan turut memperkuat sosialisasi mengenai TBC dengan menyampaikan informasi yang benar, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan ketakutan.

Kolaborasi tersebut juga diperlukan untuk menghapus stigma terhadap penyintas maupun pasien TBC. Wiyagus mengingatkan bahwa stigma dapat membuat seseorang menyembunyikan gejala, menunda pemeriksaan, atau menghentikan pengobatan. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa TBC merupakan penyakit yang dapat disembuhkan selama pasien mendapatkan penanganan yang tepat dan berbagai pihak terus memberikan dukungan. Lingkungan yang terbuka dan tidak menghakimi akan membantu pasien menjalani pengobatan dengan lebih percaya diri.

Wiyagus turut menyampaikan apresiasi kepada para kader TBC yang bekerja langsung di tengah masyarakat. Ia secara khusus menyoroti kader perempuan yang dinilai menunjukkan keberanian, kepedulian, dan semangat dalam mendukung pelaksanaan program. Kehadiran mereka membantu menjembatani layanan kesehatan dengan keluarga, termasuk dalam pemantauan pengobatan dan penyampaian edukasi. Menurutnya, kekuatan kolaborasi pemerintah, tenaga kesehatan, kader, organisasi masyarakat, dan warga menjadi modal penting untuk memperluas deteksi serta mempercepat eliminasi TBC.

Wiyagus menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah dalam penanggulangan tuberkulosis (TBC) bukan semata-mata pilihan kebijakan, melainkan bagian dari amanat konstitusi. Negara memiliki kewajiban memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, mudah dijangkau, dan berkesinambungan. Karena itu, upaya menemukan kasus, memastikan pengobatan, mencegah penularan, serta mendampingi pasien TBC harus dipandang sebagai tanggung jawab bersama yang dijalankan secara terencana oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga desa.

Dalam kerangka tersebut, Wiyagus menyatakan dukungannya terhadap program cek kesehatan gratis dan percepatan eliminasi TBC. Dukungan itu tidak seharusnya dimaknai hanya sebagai dukungan politik kepada presiden, tetapi sebagai dorongan agar amanat konstitusi dapat diwujudkan secara nyata. Pelayanan kesehatan perlu hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama bagi kelompok yang menghadapi hambatan ekonomi, geografis, maupun sosial dalam mengakses fasilitas kesehatan. Dengan pemeriksaan yang lebih mudah dan tindak lanjut yang jelas, masyarakat dapat merasakan manfaat kebijakan secara langsung.

Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memasukkan program kesehatan ke dalam dokumen perencanaan daerah. Pencantuman tersebut menunjukkan bahwa isu kesehatan mulai ditempatkan sebagai prioritas pembangunan, bukan sekadar agenda tambahan. Perencanaan yang baik dapat menjadi dasar untuk menetapkan sasaran, membagi peran antarinstansi, menyiapkan sumber daya manusia, serta memastikan ketersediaan pembiayaan bagi penanggulangan TBC.

Namun, Wiyagus menekankan bahwa program yang tercantum dalam perencanaan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus benar-benar operasional. Dokumen anggaran tidak boleh berhenti sebagai formalitas atau hanya tertulis di atas kertas. Alokasi dana perlu diterjemahkan menjadi kegiatan pemeriksaan, pelacakan kontak, pengobatan, edukasi, dan pendampingan pasien yang dapat diukur hasilnya. Dengan demikian, komitmen pemerintah daerah terhadap eliminasi TBC dapat terlihat dalam kualitas pelayanan serta dirasakan langsung oleh masyarakat.