Delapan Partai di Luar DPR Dorong Ambang Batas Parlemen Menjadi 1 Persen

oleh -277 Dilihat
oleh
Delapan Partai di Luar DPR Dorong Ambang Batas Parlemen Menjadi 1 Persen

Mataram | Delapan partai politik yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 1 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini diarahkan untuk mengurangi jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Menurut GKSR, suara yang telah diberikan melalui proses pemilu semestinya memperoleh peluang lebih besar untuk menghasilkan keterwakilan politik di parlemen.

Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyampaikan sikap tersebut di Mataram pada Rabu, 14 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa gagasan itu merupakan bagian dari evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya, terutama terkait banyaknya suara sah yang akhirnya tidak berkontribusi pada perolehan kursi DPR karena tidak memenuhi ambang batas yang berlaku.

Ferry menyebut usulan tersebut juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan itu menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan penataan kembali sistem pemilu, termasuk pengaturan ambang batas perwakilan. Bagi GKSR, revisi Undang-Undang Pemilu perlu mempertimbangkan dampak ketentuan tersebut terhadap hubungan suara rakyat, partai politik, dan distribusi kursi di parlemen.

Ferry menegaskan bahwa besaran ambang batas tidak boleh ditetapkan tanpa pertimbangan yang terukur. “Besaran ambang batas harus memiliki rasio dan alasan yang jelas,” ujar dia. Dengan dasar yang transparan, penetapan batas tersebut diharapkan tidak sekadar membatasi partai yang dapat masuk DPR, tetapi juga mencerminkan kebutuhan untuk menjaga proporsionalitas keterwakilan. Usulan 1 persen, menurut kelompok tersebut, menjadi langkah untuk memperkecil jarak pilihan pemilih dan hasil akhir pemilu, sekaligus membuka ruang bagi aspirasi politik yang selama ini belum terwakili secara memadai.

Ferry menilai ambang batas parlemen tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pertimbangan politik atau kesepakatan antarpihak. Besaran tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas serta disusun melalui metode penghitungan yang rasional. Dengan dasar itu, aturan mengenai ambang batas dapat menjelaskan hubungan suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu dan jumlah kursi DPR yang kemudian dihasilkan. Menurut Ferry, penentuan angka tersebut juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap suara pemilih agar tidak ada jarak yang terlalu besar pilihan masyarakat dan keterwakilan politik di parlemen.

Ferry menyampaikan bahwa sekitar 13 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019. Jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi tersebut, menurut dia, meningkat menjadi sekitar 17,3 juta pada Pemilu 2024. Data itu digunakan untuk menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan dalam mekanisme konversi suara menjadi kursi. Semakin banyak suara yang tidak terwakili, semakin penting penataan ulang aturan ambang batas parlemen agar hasil pemilu tetap mencerminkan proporsi dukungan yang diberikan kepada partai politik.

Atas pertimbangan tersebut, Ferry berpandangan bahwa aturan ambang batas perlu ditata ulang dengan memperhatikan kesesuaian suara yang diperoleh partai politik dan kursi yang dihasilkan. Ia menjelaskan bahwa angka 1 persen bukan usulan yang ditetapkan tanpa perhitungan. Perindo menilai angka tersebut berdasarkan penghitungan terhadap mekanisme hukum pemilu yang berlaku sejak 2009, kemudian diterapkan pada Pemilu 2014, 2019, hingga 2024. Rangkaian penghitungan itu menjadi dasar bagi Perindo untuk menyatakan bahwa ambang batas parlemen yang semestinya diterapkan adalah 1 persen, sehingga lebih sejalan dengan perolehan suara dan peluang konversinya menjadi kursi DPR.

Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) dibentuk sekitar satu tahun sebelum pernyataan mengenai dorongan penurunan ambang batas parlemen disampaikan. Wadah ini menghimpun delapan partai politik yang belum memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kehadiran GKSR menjadi sarana bagi partai-partai nonparlemen untuk menyampaikan pandangan bersama mengenai arah perubahan sistem kepemiluan, khususnya dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Delapan anggota GKSR terdiri atas Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya. Meskipun tidak memiliki perwakilan di DPR, seluruh partai tersebut tetap menjadi peserta pemilu dan memiliki kepentingan langsung terhadap perumusan aturan yang menentukan peluang keterwakilan politik. Karena itu, GKSR mendorong agar suara serta pengalaman partai nonparlemen turut diperhitungkan dalam proses legislasi.

Dalam revisi Undang-Undang Pemilu, GKSR memberi perhatian pada tiga isu utama. Pertama, partai nonparlemen perlu dilibatkan dalam pembahasan perubahan ambang batas parlemen. Keterlibatan tersebut dinilai penting agar proses penyusunan kebijakan tidak hanya merepresentasikan kepentingan partai yang sudah memiliki kursi di DPR. Dialog yang lebih luas juga dapat membantu menghasilkan aturan yang memiliki legitimasi politik dan sosial lebih kuat.

Kedua, diperlukan dasar penghitungan yang jelas untuk menetapkan besaran ambang batas sebagai instrumen penyederhanaan partai politik. Penentuan persentase tidak semestinya hanya didasarkan pada pertimbangan politik, tetapi perlu menggunakan ukuran yang transparan, terukur, dan dapat diuji. Ketiga, GKSR menyoroti perlunya mengurangi ketimpangan jumlah suara sah yang diperoleh partai dan jumlah kursi yang kemudian diberikan. Ferry menilai ketiga persoalan tersebut perlu dipertimbangkan secara menyeluruh agar aturan yang dirumuskan lebih proporsional, mencerminkan suara pemilih, serta tetap mendukung penyederhanaan sistem kepartaian tanpa mengabaikan prinsip keterwakilan.

Pembahasan mengenai perubahan ambang batas parlemen memiliki dasar hukum penting dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut dibacakan pada 29 Februari 2024 dan menjadi acuan bagi pembentuk undang-undang dalam menata kembali ketentuan mengenai ambang batas perolehan suara untuk memperoleh kursi di DPR.

MK menegaskan bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak dapat diubah atau diterapkan secara surut terhadap pemilu yang telah berlangsung. Namun, penerapan ambang batas untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu-pemilu setelahnya dinyatakan konstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut harus disusun dan diterapkan dengan memenuhi persyaratan konstitusional yang telah ditegaskan dalam putusan MK.

Dalam pertimbangannya, MK meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan sejumlah aspek ketika menentukan besaran ambang batas baru. Pertimbangan itu meliputi proporsionalitas hasil pemilu, kebutuhan untuk mendorong penyederhanaan partai politik, serta jaminan terhadap partisipasi publik yang bermakna. Penetapan ambang batas tidak semata-mata dapat didasarkan pada kepentingan administratif atau politik tertentu, tetapi harus menjaga keseimbangan efektivitas pemerintahan, keterwakilan pemilih, dan prinsip kesetaraan dalam kompetisi elektoral.

Partisipasi publik yang bermakna juga mencakup keterlibatan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR. Pandangan kelompok tersebut dinilai relevan karena perubahan ambang batas secara langsung memengaruhi peluang mereka untuk memperoleh kursi legislatif. MK juga menekankan bahwa perubahan ambang batas harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, sehingga peserta pemilu memiliki kepastian hukum yang memadai.

Dalam kerangka itulah, usulan ambang batas parlemen sebesar 1 persen yang disampaikan Perindo dan GKSR menjadi salah satu opsi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan tersebut belum merupakan keputusan final mengenai besaran ambang batas, karena penetapannya masih memerlukan pembahasan legislatif dengan memperhatikan putusan MK dan masukan seluruh pihak terkait.

Baca juga: Peta Evakuasi Gempa Jakarta yang Masih Menjadi Tantangan | Kejadian Massal Diare di SMAN 1 Lasem: Menu yang Diduga Menjadi Penyebab | Kegiatan Sosial PSIS Semarang Menjadi Awal Baik Musim Baru