TNI  

Satgas Yonkav 6/Naga Karimata, Kembali Amankan Senjata di Perbatasan Indonesia-Timor Leste

IMG 20240406 WA0054
IMG 20240406 WA0054

Oelbinose, NTT – Melalui Pelayanan Kesehatan dan pendekatan secara Humanis, Pos Oelbinose Satgas Yonkav 6/Naga Karimata berhasil mendapatkan satu pucuk Senjata jenis Flintlock secara sukarela milik warga yang berinisial AA bertempat di Desa Tasinifu, Kec. Mutis , Kab. TTU, Prov. NTT.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya, Sabtu (6/4/24)

Dansatgas menjelaskan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Oelbinose dengan masyarakat sekitarnya. Penyerahan senjata oleh Bapak AA tersebut bermula dari Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Takes Oelbinose Pratu Ray Gabriel di rumah Bapak AA. Setelah beberapa minggu, Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Pos Oelbinose membuat Bapak AA kembali sehat dan dapat melaksanakan aktifitas seperti biasanya sehingga menimbulkan simpati dari bapak AA.

Dengan Komunikasi intens yang dilakukan, Danpos Oelbinose Letda Kav Rizky Prayogo mendapatkan Informasi bahawasannya Dirumah Bapak AA masih terdapat Senjata Rakitan peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal. Menurut keterangan, Alm. Orang Tua Bapak AA merupakan pejuang Timur-Timur dan tidak pernah digunakan oleh Bapak AA.

Mendengar keterangan yang diberikan oleh Bapak AA, Danpos Oelbinose memberikan sosialisasi kepada Bapak AA mengenai kepemilikan Senjata Api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Setelah perbincangan yang cukup lama. Bapak AA bersedia memberikan Senjata Rakitan jenis Flintlock kepada Pos Oelbinose dan kemudian melaporkan kepada Dan SSK I Lettu Kav Agung Raysandi Riyanto untuk kemudian diserahkan ke Mako Satgas untuk diamankan. (Yonkav 6/NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *