Mengaku Sudah 12 Kali Jambret, Polisi Tangkap Pelaku di Depan Al jihat

IMG 20240607 WA0019
IMG 20240607 WA0019

Kota Sorong – Polresta Sorong Kota terus melakukan tindakan Kepolisian yang berbentuk preventif (pencegahan) sampai represif (penindakan) terhadap kejahatan 3C yang terjadi di wilayah Kota Sorong provinsi Papua Barat Daya.

Baru-baru ini pada hari Rabu lalu tanggal (5/6) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di depan masjid Al-Jihad Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sorong Provinsi Papua Barat dengan korban seorang perempuan (24 thn) yang sedang melintas, kemudian pelaku datang berboncengan tiba-tiba menarik tas miliknya menyebabkan korban terjatuh.

“Atas laporan dari korban maka saya perintahkan tim Resmob mangewang untuk segera melakukan lidik terhadap pelaku dan alhamdulillah hari ini (6/6) pelaku 1 orang sudah kami tangkap ” Ujar Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto S.IK M.H.

Selanjutnya Tim Resmob Mangewang dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Arifal Utama , S. T. K., S. I. K., M. H bersama Ketua Tim AIPTU. Dachlan Anny, SH berhasil menangkap terduga pelaku tas nama. MS, 19 tahun, laki laki, pekerjaan tidak ada, alamat Jalan Achmad Yani belakang Yohan kompleks Kampung nanas Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

“Bahkan motor yang dipakai jambret itu motor curian dan kepada 1 orang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Kapolresta.

Setelah dilakukan penyelidikan keberadaannya dari kampung nanas, pelaku lalu ditangkap di daerah Hbm kota Sorong.

“Setelah ditangkap ternyata pelaku membuang barang bukti di sekitar jurang bukit baru, pada saat dibawa petugas untuk menunjukkan barang bukti tersebut si terduga pelaku ini mengamuk dan melawan sehingga dilakukan tindakan tegas “.

Setelah itu pelaku terduga pelaku dibawa ke mapolresta Sorong kota untuk diinterogasi terkait TKP mana saja yang sudah dia melakukan kejahatan.

“Dari hasil interogasi ternyata terduga pelaku ini mengakui sudah melakukan jambret di 12 TKP di wilayah Kota Sorong, nanti akan disampaikan lagi setelah rampung penyelidikan dan penyidikan” tambahnya.

Kejahatan pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP) yaitu pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri yang ancaman pidananya selama maksimal 9 tahun.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *