Bekasi, 12 April 2025 – Holil, selaku Intelijen Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, mendesak keras kepada jajaran Polres Metro Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi untuk menindak tegas pelaku usaha penitipan hewan yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurut Holil, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus penitipan hewan di mana seekor hewan peliharaan milik konsumen ditemukan telah mati tanpa tanggung jawab yang jelas dari pihak pengelola. Ironisnya, pihak usaha tetap meminta pembayaran jasa penitipan meskipun hewan tersebut telah tiada.
“Ini sangat miris. Pelaku usaha seolah tidak peduli dan justru tetap menuntut bayaran. Ini bentuk pengabaian terhadap hak konsumen yang dijamin undang-undang,” tegas Holil.
Dalam penjelasannya, Holil mengacu pada pasal-pasal dalam UU No. 8 Tahun 1999, khususnya pasal 61 hingga pasal 63 yang memuat ketentuan sanksi pidana.
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan bisa dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal dua miliar rupiah. Jika pelanggaran menyebabkan luka berat atau kematian, maka sanksi pidana lebih berat bisa dikenakan,” ujar Holil.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sanksi tambahan seperti perampasan barang, penghentian kegiatan usaha, hingga pembayaran ganti rugi kepada konsumen dapat diberlakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UUPK.
Lokasi usaha yang diduga melakukan pelanggaran tersebut adalah Pet Sop Mocca, beralamat di Blok EA2/55, Jl. Harapan Baru Timur No.1, RT.008/RW.006, Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Holil juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pejabat pemerintah setempat, termasuk Camat Bekasi Barat Ridwan AS, SH, Kasi Trantibum Kecamatan Bekasi Barat Moch. Adhie, serta jajaran Satpol PP, lurah, bimaspol, dan ketua RW setempat untuk mencari solusi terbaik dan memastikan kasus ini mendapat penanganan hukum yang semestinya.
“Saya sangat kecewa karena hingga saat ini belum ada itikad baik dari pelaku usaha untuk bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal hewan peliharaan, tetapi juga soal keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen,” pungkas Holil.
