Selamat Sore, ijin melaporkan pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 pukul 08.10 s.d 16.30 WIB, bertempat di Jl. Wonorejo Timur (Eks. Taksi Orenz) RT. 03 RW. 07 Kel. Wonorejo Kec. Rungkut Kota Surabaya, telah dilaksanakan kegiatan *Eksekusi Pengosongan tanah dan bangunan oleh Pemkot Surabaya,* berdasarkan sertifikat hak pakai Nomor : 18/Kelurahan Wonorejo atas nama Pemerintah Kota dengan luas 1980 M² yang tercatat di Simbada Nomor : 12345678-0000-213420-1, diikuti sekitar ± 372 personil dengan penanggung jawab Pemerintahan Kota Surabaya.
A. Adapun hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya sbb:
1. Bpk. M. Fikser (Kasatpol PP Surabaya).
2. Mayor Arm Imam Subandi (Danramil 0831/05 Rungkut)
3. Kompol Fakih (Kapolsek Rungkut).
B. Personil yang terlibat sbb :
1. Kejaksaan Negeri Surabaya : 6 personil
2. Polrestabes Surabaya : 110 personil
3. Kogartap III/Sby : 10 personil
4. Kodim 0831/05 Rungkut : 5 personil
5. Satpol pp kota sby : 100 personil
6. Satgas DPRKPP : 10 personil
7. Satgas BPKAD : 10 personil
8. Satgas DSDA : 30 personil
9. Satgas DLH : 30 personil
10. Petugas DP3APPKB : 6 personil
11. Petugas BPPD : 30 personil
12. Petugas DINSOS : 10 personil
13. Kelurahan/Kecamatan Rungkut : 15 personil
C. Adapun rangkaian kegiatan sbb:
1. Pukul 08.10 WIB, Apel kesiapan eksekusi dipimpin Bpk. M. Fikser (Kasatpol PP Kota Surabaya) didampingi Kompol Fakih (Kapolsek Rungkut) dan Mayor Arm Imam Subandi (Danramil 0831/05 Rungkut) didepan Eks. Taksi Orenz Jl. Wonorejo Timur RT. 03 RW. 07 Kel. Wonorejo Kec. Rungkut Kota Surabaya di lanjutkan pembagian personil menjadi 3 Tim.
2. Pukul 08.40 WIB Tim Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan menuju ke sasaran masing-masing yang sudah dibagi sesuai apel app dan dilanjutkan pengosongan lahan dan bangunan.
3. Pukul 09.00 WIB Kasat Pol PP kota Surabaya memberikan kepada tim angkut barang untuk mengeluarkan barang yang ada di rumah tersebut.
4. Pukul 09.10 WIB tim angkut barang mulai memasuki rumah tersebut dan memulai mengangkut barang-barang yang ada di rumah tersebut untuk dinaikkan ke dalam truk untuk dipindahkan ke tempat yang sudah disediakan.
5. Pukul 12.00 WIB Kegiatan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan dihentikan sebentar untuk Isoma.
6. Pukul 13.00 WIB Kegiatan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan dilanjutkan kembali.
7. Pukul 16.30 WIB rangkaian eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di nyatakan selesai selama kegiatan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan berlangsung berjalan dengan tertib dan lancar.
Pendapat pelapor :
1. Eksekusi Pengosongan tanah dan bangunan oleh Pemkot Surabaya di Jl. Wonorejo Timur RT. 03 RW. 07 Kel. Wonorejo Kec. Rungkut Kota Surabaya telah selesai dgn aman dan lancar.
2. Untuk bangunan 3 unit Rumah yang di tempati Bpk. Muchamad Rikhan, Bpk. Sodikin, dan Bpk. Bibit belum terbongkar.
3. Untuk bangunan yang belum terbongkar pemiliknya siap mengosongkan bangunan rumah tersebut paling lambat tgl 15 September 2023.
Demikian UMP
