ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE

Putusan Arbitrase ic. BANI, dapat dimohon pembatalan oleh salah satu pihak, bilamana dalam putusan a quo diduga mengandung unsur yang disebutkan dalam Pasal 70 UU No.30 Tahun 1999 yaitu:

 

1. Setelah putusan dijatuhkan dokumen yang diajukan dalam persidangan dinyatakan palsu.

 

2. Setelah putusan dijatuhkan diketemukan “dokumen yang menentukan” yang disembunyikan oleh pihak lawan atau.

 

3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat dalam pemeriksaan sengketa.

 

4. Permasalahan dugaan bahwa salah seorang anggota Arbiter ic BANI mempunyai kepentingan finansiil dengan pihak lawan, tidak termasuk dalam alasan : putusan hasil tipu muslihat dalam pemeriksaan sengketa. Masalah ini termasuk “hak ingkar” yang diatur dalam pasal 22 UU No. 30/tahun 1999.

 

Hal ini sejalan dengan:

 

*Putusan Mahkamah Agung No.01/BANDING/WASIT/2003, tanggal 11 Februari 2004.*

 

*Putusan Pengadilan Negeri di Kudus No. 30/ Pdt.P/2002/PN.KDS, tanggal 2 Juli 2004.*

 

*Putusan No. 147/IV/ARB-BANI/2001.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *