Audiensi TPD Bidang Hukum Khofifah–Emil Tuban ke Bawaslu Terkait SE Nomor 111 Tahun 2024

oleh -603 Dilihat
oleh

Tuban – Tim Koordinator TPD (Tim Penggerak Daerah) Bidang Hukum Kabupaten Tuban yang dipimpin oleh Ali Hamsyah Nasikhin bersama Mohammad Chusnul Chuluq, SH, melakukan audiensi ke Bawaslu terkait Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2024.

Kunjungan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan arahan terkait implementasi SE tersebut, yang memiliki pengaruh besar pada aspek hukum dan aturan pemilu di Kabupaten Tuban.

Dalam audiensi tersebut, Ali Hamsyah Nasikhin menyampaikan pentingnya pemahaman yang lebih jelas terkait SE tersebut.

“Kami merasa perlu melakukan audiensi ini agar seluruh pihak di lapangan, termasuk jajaran desa, dapat memahami ketentuan dan batasan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Mohammad Chusnul Chuluq, SH, turut menambahkan bahwa tim hukum TPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penerapan SE tersebut.

“Kami ingin mendorong pemahaman yang komprehensif sehingga tidak terjadi kesalahan di tingkat implementasi, khususnya dalam ranah hukum,” ujarnya.

Pihak Bawaslu menyambut baik kunjungan ini dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif dari TPD Bidang Hukum Tuban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *