PENCERAHAN HUKUM
Upah Proses adalah Upah (selama) Skoorsing. Ketika Pengusaha tidak melarang Pekerja untuk masuk kerja seperti biasa selama perkara / sengketa PHK masih diperiksa dan belum diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan belum diputuskan oleh Mahkamah Agung apabila ditingkat Kasasi.
Pada *Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 158 k/Pdt.Sus/2007* dan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1/Yur/PHI/2018* yang menyatakan bahwa Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial
adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.
Namun, setelah adanya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, pengaturan upah proses sudah berbeda. Pada pasal 157 A menyatakan:
1. Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
2. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
3. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.
Berdasarkan uraian diatas, maka besarnya upah proses tidak lagi 6 bulan, Hakim dapat menghukum pengusaha untuk membayar upah proses selama dalam masa skorsing sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai tingkatannya (PHI/Kasasi)