BESARNYA UPAH PROSES DALAM PERKARA HUBUNGAN INDUSTRIAL PASCA UU CIPTA KERJA

PENCERAHAN HUKUM

 

Upah Proses adalah Upah (selama) Skoorsing. Ketika Pengusaha tidak melarang Pekerja untuk masuk kerja seperti biasa selama perkara / sengketa PHK masih diperiksa dan belum diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan belum diputuskan oleh Mahkamah Agung apabila ditingkat Kasasi.

 

Pada *Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 158 k/Pdt.Sus/2007* dan *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 1/Yur/PHI/2018* yang menyatakan bahwa Upah proses dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial

adalah selama-lamanya 6 bulan, sesuai dengan Surat Edaran

Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015.

 

Namun, setelah adanya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, pengaturan upah proses sudah berbeda. Pada pasal 157 A menyatakan:

 

1. Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.

 

2. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

 

3. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.

 

Berdasarkan uraian diatas, maka besarnya upah proses tidak lagi 6 bulan, Hakim dapat menghukum pengusaha untuk membayar upah proses selama dalam masa skorsing sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sesuai tingkatannya (PHI/Kasasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *