Independen, Aktual dan Cepat

BUKTI AKTA NOTARIS, BERUPA PENGAKUAN HUTANG DAN SEKALIGUS KUASA JUAL TELAH MELANGGAR HUKUM

Akta Notaris atau Notariil Akta diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undnag-Undang Jabatan Notaris yang dimaknai sebagai akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam UU ini.

Suatu Akta Notaris sebagai Akta Otentik yang isinya memuat dua perbuatan hukum yaitu:

1.Pengakuan hutang dan
2. Kuasa mutlak untuk menjual tanah

Maka akta Notaris ini telah melanggar agadium, bahwa satu akta otentik hanya berisi “satu” perbuatan hukum saja. Akta Notaris yang demikian itu tidak memiliki “executorial title” ex Pasal 224 HIR dan tidak sah. Demikian pula “Kuasa Mutlak” bertentangan dengan instruksi MENDAGRI No. 14/1982, sehingga batal demi hukum.

Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1440 K/Pdt/1996, tanggal 30 Juni 1998.*

Jakarta, 13 Desember 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *