Kediri – Sebuah insiden yang mengganggu dialami oleh K, seorang debitur Bank BTN Kediri. Rumah yang telah ia tempati bersama keluarganya sejak 2016, beberapa kali ditempeli stiker oleh pihak bank dengan tulisan “Rumah ini akan diproses lelang/dijual”. Meskipun K memiliki perjanjian kredit dengan jangka waktu 20 tahun, pihak bank tanpa izin menempelkan stiker tersebut, yang sangat mengganggu kenyamanan K dan keluarganya.
Insiden terbaru terjadi pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika pulang ke rumah, K terkejut mendapati rumahnya dicorat-coret dengan cat merah, bertuliskan ancaman yang sama, “Rumah ini akan diproses lelang atau dijual.” Tidak lama setelah kejadian tersebut, K menerima pesan WhatsApp dari Danys Fredy, seorang penagih dari Bank BTN, yang menanyakan mengenai pembayaran angsuran.
K segera menghubungi Danys Fredy untuk meminta penjelasan atas tindakan tersebut. Dalam percakapan tersebut, K merasa dipermalukan di depan keluarga dan tetangga. Namun, Danys menyatakan bahwa tindakan itu merupakan prosedur bank yang biasa dilakukan.
K merasa dirugikan secara moral dan material. Ia mengakui bahwa ada keterlambatan pembayaran angsuran, tetapi menegaskan bahwa tindakan mencoret-coret rumah tanpa izin adalah pelanggaran hukum. K menekankan bahwa masalah kredit ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan dengan intimidasi.
Menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3192 K/Pdt/2012, permasalahan kredit harus diselesaikan secara hukum perdata, bukan dengan tindakan intimidasi atau perusakan. Mencoret-coret rumah orang lain dapat dianggap sebagai perusakan properti, yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP. Selain itu, debitur juga dapat mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
K menambahkan bahwa insiden ini telah merusak reputasinya di lingkungan masyarakat, serta mengganggu usaha yang ia jalankan akibat berkurangnya kepercayaan orang-orang di sekitarnya. Selain kerugian materiil, K khawatir keluarganya, terutama anak-anak, akan mengalami dampak psikologis akibat intimidasi ini.
K meminta agar pihak Bank BTN menghormati privasi debitur dan tidak melakukan tindakan yang mempermalukan atau merusak martabat seseorang. Ia juga menegaskan bahwa hanya pengadilan yang memiliki wewenang dalam proses lelang, bukan pihak bank.