Di Hadapan MK, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Profesionalisme TNI Ditegakkan dan Supremasi Sipil Dijaga

oleh -65 Dilihat
oleh
Di Hadapan MK, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Profesionalisme TNI Ditegakkan dan Supremasi Sipil Dijaga

JAKARTA – Suasana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026), tampak lebih ramai dari biasanya. Sejumlah aktivis hukum, pegiat hak asasi manusia, hingga perwakilan organisasi masyarakat sipil terlihat hilir mudik memasuki area gedung. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Hari itu, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan datang membawa berkas kesimpulan tambahan dalam perkara pengujian undang-undang terkait Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Penyerahan dokumen tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang TNI. Setelah menyerahkan berkas kepada kepaniteraan MK, tim pemohon kemudian menggelar konferensi pers untuk menjelaskan alasan di balik penyampaian kesimpulan tambahan tersebut.

Sejak pukul 10.00 WIB, para anggota tim advokasi mulai berdatangan. Mereka membawa sejumlah dokumen yang disebut berisi penguatan argumentasi hukum sekaligus respons terhadap perkembangan terbaru yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

Sekitar lima belas menit setelah proses administrasi selesai dilakukan, para kuasa pemohon berdiri di hadapan awak media. Mereka secara bergantian menjelaskan substansi dokumen yang baru saja diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi.

Salah satu perwakilan tim, Daniel Winarta dari LBH Jakarta, menegaskan bahwa kesimpulan tambahan yang diajukan bukan sekadar pelengkap administratif. Menurutnya, dokumen tersebut memuat sejumlah perkembangan penting yang muncul setelah pemeriksaan ahli dalam sidang lanjutan beberapa waktu lalu.

Daniel menjelaskan bahwa para ahli yang dihadirkan dalam persidangan justru memberikan pandangan yang memperkuat argumentasi para pemohon. Karena itu, pihaknya merasa perlu menuangkan kembali berbagai poin penting tersebut ke dalam kesimpulan tambahan yang kini telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, keterangan ahli yang muncul dalam persidangan menunjukkan adanya kesesuaian dengan dalil-dalil yang sejak awal diajukan oleh pemohon. Oleh sebab itu, pihaknya berharap para hakim konstitusi dapat mempertimbangkan secara serius pandangan para ahli tersebut saat merumuskan putusan.

Dalam kesempatan yang sama, Daniel juga menyinggung perkara yang melibatkan Andri Yunus. Ia menilai tuntutan pidana yang dijatuhkan dalam kasus tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas mekanisme pertanggungjawaban hukum yang saat ini berlaku.

Menurutnya, tuntutan penjara selama dua tahun enam bulan tanpa adanya pidana tambahan menjadi salah satu fakta yang patut dicermati. Tim advokasi berpandangan bahwa kondisi tersebut memperlihatkan adanya potensi persoalan dalam sistem penegakan hukum yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan unsur militer.

Tidak hanya itu, Daniel turut mengangkat Putusan Nomor 62 yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyebut putusan tersebut memperlihatkan adanya pandangan dari lingkungan peradilan umum bahwa proses penyidikan terhadap perkara dimaksud semestinya dilanjutkan melalui mekanisme hukum pidana umum.

Perkembangan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dokumen kesimpulan tambahan yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Langkah itu dilakukan dengan harapan dapat memperkuat pertimbangan para hakim dalam memutus perkara yang saat ini sedang diuji.

“Harapan kami sederhana, yakni agar semangat reformasi yang telah dibangun sejak 1998 tetap terjaga dan amanat konstitusi dapat ditegakkan secara konsisten,” ujar Daniel dalam konferensi pers tersebut.

Pandangan senada disampaikan oleh Zainal Arifin dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Di hadapan wartawan, ia menegaskan bahwa substansi utama permohonan yang diajukan para pemohon tidak berubah sejak awal.

Menurut Zainal, inti perjuangan yang dibawa masyarakat sipil dalam perkara ini adalah memastikan TNI tetap berada pada koridor tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara. Ia menilai posisi tersebut merupakan amanat konstitusi sekaligus salah satu hasil penting dari agenda Reformasi.

Zainal mengatakan bahwa masyarakat Indonesia pada dasarnya menghendaki institusi militer yang profesional, kuat dalam bidang pertahanan, namun tetap tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Ia menilai perlu ada batas yang jelas antara fungsi pertahanan negara dengan urusan sosial, politik maupun ekonomi yang menjadi ruang kerja institusi sipil. Menurutnya, pelibatan militer secara berlebihan di luar fungsi utama berpotensi menimbulkan persoalan dalam kehidupan demokrasi.

Dalam paparannya, Zainal juga menyoroti fenomena yang menurutnya semakin terlihat dalam beberapa tahun terakhir, yakni keterlibatan personel militer dalam berbagai program pemerintah yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pertahanan.

Ia menyebut sejumlah kegiatan pembangunan dan program nasional yang melibatkan unsur militer menjadi salah satu indikator meluasnya peran TNI di luar fungsi dasarnya. Kondisi tersebut, kata dia, perlu mendapat perhatian serius agar tidak berkembang menjadi praktik yang bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.

Lebih jauh, Zainal mengungkapkan bahwa keterlibatan aparat militer dalam pengamanan sejumlah proyek strategis nasional juga kerap memunculkan persoalan di lapangan. Dalam beberapa kasus, menurutnya, keberadaan aparat bersenjata di area konflik lahan atau sengketa masyarakat justru menimbulkan ketegangan baru.

Karena itu, ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat melihat perkara ini tidak hanya dari aspek normatif semata, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial yang berkembang di masyarakat.

“Yang ingin kami jaga adalah prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer sebagaimana dicita-citakan dalam reformasi,” ujarnya.

Sorotan yang lebih luas disampaikan oleh Bhatara Ibnu Reza dari De Jure. Dalam konferensi pers tersebut, ia mengajak publik melihat isu profesionalisme militer dalam konteks yang lebih besar, yakni perjalanan demokrasi Indonesia pasca-Reformasi.

Bhatara mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam memastikan konstitusi tetap menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, ia berharap para hakim konstitusi memberikan perhatian yang serius terhadap seluruh keterangan ahli maupun alat bukti yang telah diajukan selama proses persidangan.

Menurutnya, pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kemajuan ekonomi, politik, dan sosial tidak bergantung pada luasnya keterlibatan militer dalam urusan sipil. Sebaliknya, kemajuan yang berkelanjutan justru lahir dari sistem pemerintahan yang demokratis dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara hukum.

Ia berpandangan bahwa militer akan menjadi lebih profesional apabila difokuskan pada tugas pertahanan negara. Dalam konteks tersebut, perlu ada pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan ruang politik sipil.

Bhatara juga menyinggung perubahan terhadap Undang-Undang TNI yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Menurut pandangannya, perubahan tersebut berpotensi memperluas ruang keterlibatan TNI dalam jabatan-jabatan sipil maupun ranah politik.

Kondisi itulah yang kemudian menjadi salah satu alasan mengapa kelompok masyarakat sipil mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap lembaga penjaga konstitusi tersebut dapat memberikan penafsiran yang tetap sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip demokrasi konstitusional.

Dalam pandangan para pemohon, keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya tidak hanya akan berdampak pada aspek hukum semata, tetapi juga menentukan arah hubungan sipil-militer di Indonesia untuk jangka panjang.

Oleh sebab itu, mereka berharap putusan yang akan dijatuhkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali prinsip negara hukum, mempertegas supremasi sipil, sekaligus menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

Selama berlangsungnya kegiatan, situasi di lingkungan Gedung Mahkamah Konstitusi terpantau kondusif. Tidak terlihat adanya aksi massa maupun gangguan keamanan yang berarti. Konferensi pers berlangsung tertib dengan pengamanan standar dari petugas yang berjaga di kawasan tersebut.

Sejumlah awak media yang hadir memanfaatkan kesempatan untuk menggali lebih jauh pandangan para pemohon terkait perkembangan perkara yang kini memasuki tahapan akhir sebelum putusan.

Menjelang pukul 11.00 WIB, rangkaian kegiatan resmi ditutup. Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan kemudian meninggalkan Gedung Mahkamah Konstitusi setelah memastikan seluruh dokumen kesimpulan tambahan telah diterima oleh pihak kepaniteraan.

Kini perhatian publik tertuju pada Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan sikap melalui putusan atas perkara tersebut. Apapun hasilnya nanti, perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 telah menjadi salah satu perdebatan penting mengenai arah reformasi sektor keamanan, batas kewenangan militer, serta masa depan prinsip supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.