Peristiwa tersebut terjadi di Surabaya. Pada tanggal 8 September 2026, DPR RI mengadakan rapat paripurna di mana agenda utamanya adalah untuk membahas permohonan yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI Angkatan Laut terkait penjualan kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara 364. Dalam rapat tersebut, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR mendalami berbagai aspek terkait keputusan ini, yang diyakini akan membawa dampak signifikan bagi pengelolaan aset militer nasional.
Pembahasan mengenai pengalihan kepemilikan kapal perang tersebut bukanlah hal yang sepele. KRI Ki Hajar Dewantara 364 merupakan salah satu kapal perang yang telah mengalami masa dinas yang cukup panjang, dan kini dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan operasional TNI Angkatan Laut. Oleh karena itu, permohonan penjualan ini diarahkan untuk memaksimalkan penggunaan sumber daya, sekaligus mengurangi biaya pemeliharaan kapal yang tidak lagi berfungsi secara optimal.
Selain itu, keputusan untuk mengizinkan penjualan kapal perang ini juga mencerminkan langkah strategis dalam mendorong modernisasi armada laut. Melalui penjualan KRI Ki Hajar Dewantara 364, diharapkan bahwa hasil dari penjualan tersebut dapat dialokasikan untuk pengadaan dan pengembangan alutsista yang lebih modern dan mumpuni. Ini penting untuk memastikan bahwa TNI Angkatan Laut tetap memiliki kapabilitas yang kuat dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia.
Dengan demikian, rapat paripurna DPR RI untuk membahas pemberian persetujuan atas permohonan penjualan kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 menjadi salah satu langkah krusial yang tidak hanya berguna bagi instansi pemerintah, tetapi juga bagi kepentingan nasional yang lebih luas, termasuk dalam konteks pertahanan dan keamanan negara.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, memaparkan bahwa proses persetujuan penjualan kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 telah dilakukan dengan merujuk pada undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Penjualan barang milik negara yang memiliki nilai di atas Rp100 miliar, seperti kapal perang ini, memerlukan langkah-langkah administratif dan regulasi yang ketat.
Dalam hal ini, DPR RI memiliki tugas yang signifikan untuk memastikan bahwa proses pemindahtanganan barang milik negara dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tahapan pertama yang harus dilalui adalah penyampaian proposal dari pemerintah kepada DPR. Proposal ini akan mencakup rincian mengenai alasan penjualan, nilai estimasi kapal, dan manfaat yang akan diperoleh negara dari transaksi tersebut.
Setelah penerimaan proposal, Komisi I DPR RI akan melanjutkan dengan melakukan rapat-rapat dengar pendapat. Dalam sesi ini, berbagai aspek terkait penjualan kapal perang, seperti kondisi fisik kapal, peningkatan anggaran pertahanan, serta dampaknya terhadap strategi pertahanan nasional, akan dibahas secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan keuntungan maksimal bagi kepentingan negara.
Sekaligus, DPR juga dapat mengundang para ahli untuk memberikan pandangan mengenai nilai jual kapal yang ditawarkan. Setelah seluruh pertimbangan dilakukan, Komisi I akan memberikan rekomendasi kepada sidang paripurna DPR sebagai langkah akhir dalam proses persetujuan ini.
Pentahapan ini mencerminkan komitmen DPR RI untuk bertindak sebagai pengawas dan memastikan bahwa semua keputusan yang berkaitan dengan barang milik negara dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan penjualan kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat terlaksana dengan objektif dan membawa manfaat bagi bangsa.
Kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 adalah salah satu armada yang memiliki sejarah panjang di TNI Angkatan Laut Indonesia. Kapal ini memiliki dimensi yang cukup besar, dengan panjang sekitar 113 meter dan lebar yang mencapai 12,5 meter. Bobot penuh kapal ini berada di kisaran 2.000 ton, yang menjadikannya sebagai salah satu kapal yang cukup mumpuni untuk berbagai operasi maritime.
Dari segi spesifikasi teknis, kapal ini dilengkapi dengan mesin diesel yang mampu memproduksi daya hingga 8.000 tenaga kuda. Kecepatan maksimum yang dapat dicapai adalah sekitar 25 knot, memungkinkan kapal ini untuk bergerak dengan cepat dalam berbagai situasi. Dengan jarak jelajah mencapai 4.500 mil laut, kapal ini dapat beroperasi dalam jangka waktu lama tanpa perlu bersandar dalam waktu yang singkat.
Berkaitan dengan kemampuan tempurnya, KRI Ki Hajar Dewantara 364 dilengkapi dengan sistem persenjataan yang cukup canggih untuk ukuran kapal perang, termasuk meriam kaliber 76 mm dan peluncur rudal. Selain itu, kapalnya juga mampu membawa helikopter yang dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan operasi dalam berbagai misi, baik itu pengintaian maupun transportasi logistik.
Saat ini, kondisi fisik kapal berada di dermaga Ujung Semampir Surabaya. Meskipun telah beroperasi selama beberapa tahun, kapal ini terhitung masih dalam kondisi yang baik, dengan perawatan yang rutin dilakukan oleh pihak terkait. Keputusan untuk menjual kapal ini terbilang strategis, mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk pemeliharaan semakin meningkat seiring bertambahnya usia kapal. Ini juga membuka peluang bagi pihak lain untuk mengelola dan memanfaatkan armada laut yang masih dapat diandalkan ini.
Penjualan kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 memiliki implikasi yang signifikan bagi Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut. Uang yang diperoleh dari transaksi ini diharapkan dapat dialokasikan untuk mendanai program peremajaan armada, yang menjadi krusial dalam menjaga kesiapan alutsista.
Dalam konteks perkembangan teknologi dan kebutuhan pertahanan yang terus berubah, TNI Angkatan Laut perlu mempertimbangkan investasi yang cermat untuk memastikan bahwa setiap unit yang ada dalam kedinasan memenuhi standar modern. Penjualan kapal ini memungkinkan TNI AL untuk berinvestasi dalam platform-platform yang lebih mutakhir dan efisien, yang pada gilirannya dapat meningkatkan efektivitas operasional dalam menjaga kedaulatan maritim.
Sementara itu, pengelolaan barang milik negara menjadi semakin penting. Dengan adanya penjualan ini, Kementerian Pertahanan harus memastikan bahwa semua prosesnya transparan dan akuntabel. Hal ini tidak hanya menyangkut aspek keuangan, tetapi juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan. Penataan yang baik atas pengelolaan barang-barang tersebut bisa menjadi contoh bagi pengelolaan aset negara lainnya.
Selain peremajaan, dana hasil penjualan dapat digunakan untuk program-program lain yang mendukung penguatan kemampuan TNI Angkatan Laut. Ini termasuk pelatihan personel dan pengembangan infrastruktur pendukung. Dengan demikian, penjualan kapal perang ini bukan hanya sekedar transaksi ekonomis, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan defensibilitas negara melalui pengelolaan yang berkelanjutan terhadap aset pertahanan.
Secara keseluruhan, implicasi dari penjualan kapal perang eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 terhadap Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut sangat luas. Penjualan ini berpotensi menjadi langkah strategis menuju peningkatan kapasitas dan modernisasi yang dibutuhkan untuk mengantisipasi tantangan keamanan di masa depan.

