Gugatan rekonpensi menurut Pasal 132 a HIR dapat diajukan dalam setiap perkara, kecuali :
a. Penggugat dalam gugatan asal menuntut mengenai sifat, sedangkan gugatan rekonpensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya;
b. Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu, berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolut).
c. Dalam perkara tentang menjalankan putusan hakim. Gugatan rekonpensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama (Pasal 132 b HIR/Pasal 158 RBg). Jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugatan dalam rekonpensi, maka dalam pemeriksaan tingkat banding tidak dapat diajukan gugatan rekonpensi.
Gugatan dalam konpensi dan rekonpensi diperiksa dan diputus dalam satu putusan, kecuali apabila menurut pendapat hakim salah satu dari gugatan dapat diputus terlebih dahulu. Gugatan rekonpensi hanya boleh diterima apabila berhubungan dengan gugatan konpensi. Apabila gugatan konpensi dicabut, maka gugatan rekonpensi tidak dapat dilanjutkan.
Hal sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.239 K/Sip/1968, tanggal 15 Maret 1969.
Sesuai ketentuan pasal 132 HIR /158 RBg, gugatan rekonpensi harus diajukan dalam acara jawaban, namun karena “duplik” juga merupakan jawaban dari Tergugat, maka Gugatan Rekonpensi dapat diajukan pula oleh Tergugat pada saat acara duplik.