MENGENAL TUNTUTAN PROVISIONAL DALAM GUGATAN PERDATA

Gugatan atau tuntutan provisionil diatur pada pasal 180 ayat (1) HIR 191 ayat (1) Rbg.

 

Pasal 180 ayat (1) HIR/191 ayat (1) Rbg berbunyi:

 

*De landraad kan de voorloopige tenuitvoerlegging van zijne vonnissen nietegenstaande verzet of hooger beroep bevelen, indien er is een authentieke titel, een handshrift, dat ingevolge deter zake goldende bepalingen bewijskracht heeft, of een voorafgegane veroordeeling bij een vonnis, hetwelk kracht van gewijsde heeft bekomen, mitsgaders wanneer een provisioneele eisch wordt toegewezen alsmede in geschillen vanbezitrecht*

 

(terjemahan bebas: Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya putusan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau banding, jika ada surat yang sah atau sehelai tulisan yang menurut aturan tentang hal ini berkekuatan sebagai alat bukti, atau jika keputusan hukuman terlebih dahulu dengan keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau jikalau dikabulkan tuntutan sementara, pula dalam hal perselisihan tentang hak milik).

 

Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1070 K/Sip/1972, tanggal 14 Mei 1973.*

 

Sesuai Pasal 180 HIR tentang “tuntutan Provisionil” (provisioneeleeis), yang merupakan permohonan yang diajukan untuk memperoleh “tindakan sementara” bukan mengenai “materi pokok sengketa” (atau bodemgeschil) yang justru akan ditentukan dalam “putusan akhir”, maka jika tuntutan provisionil tersebut diajukan dan menyangkut tentang “materi pokok perkara”, maka tuntutan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Jakarta, 7 Agustus 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *