Opini  

PT. Buwana Raya Semesta untuk Galian Tambang Pasir Sudah Mengantongi Izin, yang Ilegal Diharapkan Ditertibkan

IMG 20240301 WA0008
IMG 20240301 WA0008

Asahan | Saat ini Penambangan pasir semakin banyak dan menjamur di mana saja namun sayangnya kebanyakan penambangan pasir itu di duga tidak memiliki izin atau ilegal.

Padahal kalau kita telaah bersama usaha penambangan pasir jika mempunyai izin sang pengusaha penambangan akan lebih nyaman menjalankan usahanya dan tidak merasa was – was.

Sebenarnya apa sih manfaat penambangan pasir itu, Pertambangan pasir sungai dapat memberikan dampak positif berupa pembukaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, menumbuhkan kesempatan berusaha bagi masyarakat sekitar serta memberikan pemasukan bagi daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Sebenarnya perlu adanya kesadaran para pemilik penambangan pasir agar membuat izin, seperti halnya penambangan pasir di Desa Tanjung Alam kecamatan Sei Dadap di antaranya sudah memiliki izin.

Saat di temui media di lokasi tepatnya di dusun 3 desa Tanjung Alam 26 Februari 2024 pemilik galian pasir sungai yakni zahir, sumardi dan Bahlul menerangkan benar bahwa mereka telah mengurus izin dan bekerjasama dengan salah satu PT yakni PT. Buwana Raya Semesta. Ketiga pemilik galian pasir tersebut mengaku merasa nyaman setelah mengantongi izin galian tersebut sehingga melakukan aktifitas tidak merasa was – was akan ada nya razia.

“Saat itu bertepatan di lokasi ada perangkat desa atau kepala dusun 3 yang mewakili Kepala Desa Tanjung Alam ia berharap kepada galian pasir yang belum mempunyai izin agar segera membuat izin karena di duga masih banyak galian di sekitaran desa tanjung Alam yang tidak mempunyai izin, selain itu di harapkan kepada APH dari Polda dan Polres Asahan untuk menertibkan galian – galian yang belum berizin,” ucapnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *