Tarif Tol Gending–Paiton Mulai Berlaku, Ini Rincian Biaya per Golongan

oleh -50 Dilihat
oleh
Tarif Tol Gending–Paiton Mulai Berlaku, Ini Rincian Biaya per Golongan

Jakarta | Tarif Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi (Prosiwangi) pada segmen Gending–Paiton mulai diberlakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 00.00 WIB. Sejak waktu tersebut, pengguna jalan yang melintasi ruas Gending–Simpang Susun Kraksaan–Simpang Susun Paiton dikenai tarif sesuai golongan kendaraannya. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya masa sosialisasi, ketika kendaraan dapat melintas tanpa membayar tarif tol.

Masa sosialisasi berlangsung selama 14 hari, mulai 30 September hingga 13 Oktober 2026. Dalam periode tersebut, pengguna jalan diberi kesempatan untuk mengenali akses masuk dan keluar, memahami rute perjalanan, serta menyesuaikan diri dengan operasional segmen tol. Setelah periode gratis itu selesai, pengendara perlu memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki jalan tol agar perjalanan dapat berlangsung lancar dan tidak terkendala di gerbang transaksi.

PT Jasa Marga Probolinggo Banyuwangi (JPB) memberlakukan tarif dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/MN/2026. Keputusan tersebut menetapkan golongan kendaraan beserta besaran tarif yang berlaku pada ruas Gending–Simpang Susun Kraksaan–Simpang Susun Paiton. Dengan demikian, biaya perjalanan ditentukan berdasarkan klasifikasi kendaraan, bukan semata-mata titik akses yang digunakan. Pengguna jalan sebaiknya memperhatikan informasi tarif resmi sebelum bepergian, terutama apabila melewati ruas ini untuk pertama kalinya setelah masa sosialisasi berakhir. Ketentuan tersebut menjadi dasar pembayaran bagi seluruh pengguna sesuai golongan kendaraannya. Penerapan tarif pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan juga memberi kepastian mengenai kapan perjalanan gratis berakhir dan kapan transaksi berbayar mulai berlaku. Pengendara dapat merencanakan kebutuhan perjalanan dengan mempertimbangkan biaya tol dan menyiapkan metode pembayaran elektronik yang dapat digunakan di gerbang. Informasi mengenai rincian tarif per golongan membantu pengguna memperkirakan pengeluaran sebelum melintasi segmen Gending–Paiton, sekaligus mengurangi risiko kebingungan saat melakukan transaksi di lapangan. Tarif berlaku sejak tengah malam pada tanggal tersebut, sehingga perjalanan yang melintasi ruas setelah pukul 00.00 WIB mengikuti ketentuan pembayaran yang baru, berdasarkan keputusan menteri yang menjadi acuannya.

Untuk kendaraan golongan I, tarif perjalanan pada ruas Gending–Paiton ditentukan oleh pasangan gerbang atau titik perjalanan yang digunakan. Perjalanan dari Gending menuju Simpang Susun (SS) Kraksaan dikenakan biaya Rp16.000. Apabila perjalanan diteruskan dari Gending hingga SS Paiton, tarif yang berlaku adalah Rp36.000. Sementara itu, perjalanan dari SS Kraksaan menuju SS Paiton dikenakan tarif Rp20.000. Rincian ini membantu pengguna jalan memperkirakan biaya sebelum memasuki jalan tol dan memilih perjalanan sesuai tujuan.

Besaran tarif tersebut juga berlaku ketika kendaraan menempuh perjalanan pada arah sebaliknya. Dengan demikian, perjalanan dari SS Kraksaan menuju Gending dikenakan Rp16.000, sedangkan perjalanan dari SS Paiton menuju Gending dikenakan Rp36.000. Untuk perjalanan SS Paiton dan SS Kraksaan, tarifnya tetap Rp20.000. Arah perjalanan tidak mengubah biaya untuk pasangan titik yang sama, sehingga pengguna dapat menggunakan angka tersebut sebagai acuan baik saat menuju Paiton maupun kembali ke Gending.

Perbedaan nominal mengikuti jarak perjalanan yang ditempuh di titik-titik tersebut. Tarif Gending hingga SS Paiton sebesar Rp36.000 juga sejalan dengan gabungan perjalanan Gending–SS Kraksaan sebesar Rp16.000 dan SS Kraksaan–SS Paiton sebesar Rp20.000. Namun, pengendara sebaiknya tetap mencermati gerbang masuk dan keluar yang digunakan, sebab biaya yang dibayarkan bergantung pada pasangan titik perjalanan. Sebelum berangkat, pastikan informasi tarif terbaru melalui kanal resmi pengelola jalan tol, terutama jika terdapat pembaruan ketentuan. Siapkan saldo uang elektronik yang mencukupi untuk membayar perjalanan. Dengan memahami rincian per golongan dan tujuan ini, pengendara golongan I dapat menyusun perkiraan pengeluaran perjalanan secara lebih terarah, tanpa tertukar tarif menuju SS Kraksaan dan tarif hingga SS Paiton. Informasi tersebut juga memudahkan perencanaan perjalanan pulang-pergi, karena tarif pada arah sebaliknya tetap sama untuk pasangan titik yang bersesuaian.

Tarif tol Gending–Paiton untuk kendaraan golongan II dan golongan III ditetapkan dengan nominal yang sama. Dengan demikian, pengemudi kendaraan pada kedua golongan tersebut dapat menggunakan rincian biaya yang serupa saat merencanakan perjalanan. Besaran tarif bergantung pada pasangan titik masuk dan keluar yang dipilih, sehingga biaya untuk menempuh sebagian ruas tidak sama dengan tarif perjalanan yang lebih jauh.

Untuk perjalanan dari Gending menuju Simpang Susun (SS) Kraksaan, tarif yang berlaku adalah Rp24.000. Biaya ini menjadi pilihan bagi pengguna yang hanya melintasi ruas hingga SS Kraksaan. Apabila perjalanan dilanjutkan dari Gending sampai SS Paiton, tarifnya sebesar Rp54.500. Perbedaan biaya tersebut mencerminkan jarak perjalanan yang lebih panjang dari titik awal yang sama.

Sementara itu, pengguna yang masuk atau melanjutkan perjalanan dari SS Kraksaan menuju SS Paiton dikenai tarif Rp30.500. Rute ini menghubungkan dua simpang susun di bagian lanjutan ruas, sehingga nominalnya berbeda dari perjalanan yang dimulai di Gending. Ketiga tarif tersebut berlaku sama bagi kendaraan golongan II maupun III.

Berikut perbandingan biaya berdasarkan pasangan titik perjalanan:

Gending–SS Kraksaan: Rp24.000Gending–SS Paiton: Rp54.500SS Kraksaan–SS Paiton: Rp30.500

Rincian ini membantu pengendara memperkirakan pengeluaran sebelum memasuki jalan tol. Sebagai contoh, perjalanan penuh dari Gending hingga SS Paiton memerlukan biaya Rp54.500, sedangkan perjalanan yang berakhir di SS Kraksaan dikenai Rp24.000. Dari SS Kraksaan ke SS Paiton, tarifnya Rp30.500. Pastikan titik masuk dan keluar sesuai dengan rencana perjalanan, karena pilihan simpang susun menentukan jumlah yang dibayarkan. Pengguna kendaraan golongan II dan III dapat menjadikan daftar tersebut sebagai acuan ketika membandingkan opsi rute. Tarif sebaiknya tetap diperiksa melalui informasi resmi pengelola sebelum keberangkatan, terutama jika terdapat pembaruan ketentuan. Dengan mengetahui biaya untuk setiap pasangan titik, perjalanan dapat direncanakan lebih cermat dan kebutuhan saldo uang elektronik dapat dipersiapkan sesuai rute yang akan ditempuh. Jangan hanya mengacu pada tarif perjalanan penuh apabila tujuan berada di simpang susun sebab biaya mengikuti asal dan tujuan yang digunakan.Untuk kendaraan golongan IV dan V, tarif perjalanan pada ruas Gending–Paiton dibedakan berdasarkan titik masuk dan titik keluar. Perjalanan dari Gending hingga SS Kraksaan dikenakan biaya Rp32.000. Apabila perjalanan diteruskan dari Gending sampai SS Paiton, tarif yang berlaku adalah Rp72.500. Sementara itu, pengguna yang menempuh ruas SS Kraksaan–SS Paiton dikenakan biaya Rp40.500.

Rincian tersebut menunjukkan biaya untuk tiga cakupan perjalanan yang berbeda. Tarif Rp32.000 berlaku untuk perjalanan Gending–SS Kraksaan, sedangkan tarif Rp40.500 berlaku untuk perjalanan SS Kraksaan dan SS Paiton. Untuk perjalanan penuh dari Gending hingga SS Paiton, biaya yang tercantum adalah Rp72.500. Dengan demikian, jumlah tarif pada dua ruas berturut-turut, yaitu Rp32.000 dan Rp40.500, sama dengan tarif perjalanan Gending–SS Paiton sebesar Rp72.500.

Perbedaan nominal ini penting diperhatikan saat menghitung biaya perjalanan sesuai ruas yang ditempuh. Pengguna yang hanya melakukan perjalanan sampai SS Kraksaan dapat merujuk pada tarif Rp32.000. Jika perjalanan berakhir di SS Paiton setelah masuk dari Gending, tarifnya Rp72.500. Adapun perjalanan yang dimulai dari SS Kraksaan dan berakhir di SS Paiton dikenakan biaya Rp40.500. Setiap angka merujuk pada pasangan titik perjalanan yang disebutkan, sehingga memilih rincian berdasarkan asal dan tujuan membantu menghindari kekeliruan dalam memperkirakan pengeluaran.

Untuk.

Baca juga: Rincian Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027 | Penurunan Harga Emas Perhiasan di Jakarta: Rincian Terkini