Lumajang, 11 April 2025 – Tim LBH (Lembaga Bantuan Hukum) LSM LIRA DPW Jawa Timur (Jatim) mengunjungi Mapolres Lumajang pada Jum’at siang, dengan tujuan untuk mengawal proses hukum dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kunir. Kedatangan tim LBH LIRA ini dipimpin oleh Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama sejumlah pengacara lainnya, seperti Wartiningsih S.H., M.H., Sumiatin S.H., Rr. Lilis Hermawati S.H., M.H., Kunarso S.H., Bobby Agung Setiawan S.H., Mohammad Waldi S.H., dan Slamet Daryoko S.H.
Mereka menemui penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lumajang, guna meminta klarifikasi tentang kelanjutan proses hukum kasus pemerkosaan yang menimpa korban, seorang anak di bawah umur. Dalam pertemuan tersebut, Alexander menyampaikan surat kuasa sebagai pendamping hukum korban kepada pihak kepolisian. “Kami hadir untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Alexander.
Penyidik Unit PPA, Ipda Rahmat Budy Prasetyo, S.H., yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut dan semua langkah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan memberikan keadilan kepada korban,” tegas Ipda Rahmat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim pendamping yang siap mendampingi korban dan keluarganya sepanjang proses hukum berjalan. Tim ini juga berfungsi untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi atau mengintimidasi korban dan keluarganya.
Gubernur LIRA Jatim, Samsudin, juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh LBH LIRA Jatim dalam mengawal proses hukum ini. “Ini adalah bentuk nyata kepedulian kita terhadap hak-hak anak. Saya mendukung penuh agar kasus ini mendapat perhatian serius dan penanganan yang sesuai dengan hukum. Tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual, apalagi yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” ungkap Samsudin dengan tegas.
LBH LIRA Jatim berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, guna memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang semestinya. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan seksual, terutama yang terjadi pada anak di bawah umur, agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan.
(Edi D/Tim/Red/**)


