PBHI Wanti-Wanti RUU Pemilu Jangan Jadi Alat Melanggengkan Kekuasaan Politik

oleh -88 Dilihat
oleh
PBHI Wanti-Wanti RUU Pemilu Jangan Jadi Alat Melanggengkan Kekuasaan Politik

JAKARTA – Perubahan lanskap politik yang semakin dipengaruhi teknologi digital menjadi perhatian utama dalam diskusi bertajuk “Merancang RUU Pemilu 2026 yang Demokratis, Inklusif, dan Tahan terhadap Ancaman Digital” yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Jumat (3/7/2026).

Forum yang berlangsung secara daring melalui Zoom sejak pukul 14.00 hingga 16.28 WIB itu diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai kalangan, mulai akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi pemantau pemilu hingga pegiat hak asasi manusia. Pembahasan tidak hanya menyentuh evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024, tetapi juga mengulas berbagai tantangan baru yang dinilai harus diakomodasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Hadir sebagai narasumber antara lain dosen sekaligus peneliti LSPR Dr. Lestari Nurhajati, Anggota KPU RI August Mellaz, Presidium Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Rizqan Kariema Mustafa, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah, dengan moderator Nuraini dari KIPP Indonesia.

Dalam paparannya, Dr. Lestari Nurhajati menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak lagi cukup hanya berbicara mengenai mekanisme pencoblosan atau tahapan penyelenggaraan. Menurutnya, transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi politik sehingga regulasi harus mampu menjawab tantangan baru yang muncul di ruang siber.

Ia menjelaskan bahwa keadilan elektoral merupakan fondasi penting agar hasil pemilu dapat diterima seluruh peserta maupun masyarakat. Keadilan tersebut harus diwujudkan melalui pencegahan kecurangan, tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, serta penyelenggara yang dipercaya publik.

Namun demikian, Lestari menilai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu mengalami tantangan dalam beberapa tahun terakhir. Persoalan yang muncul pada penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilu 2024 serta berbagai sorotan terhadap independensi pengawas pemilu di sejumlah daerah dinilai ikut memengaruhi persepsi publik.

Selain aspek penyelenggaraan, ia juga menyoroti persoalan representasi politik yang dinilai belum sepenuhnya inklusif. Menurutnya, keterlibatan perempuan, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil masih membutuhkan perhatian serius agar hak politik mereka benar-benar terjamin.

Ia mengungkapkan bahwa tren keterwakilan perempuan di parlemen Indonesia justru mengalami penurunan jika dibandingkan dengan beberapa negara di kawasan Asia Tenggara. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya implementasi kebijakan afirmasi, terutama terkait penegakan sanksi terhadap partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

Perkembangan teknologi digital juga disebut membawa tantangan baru yang belum sepenuhnya diantisipasi regulasi. Menurut Lestari, algoritma media sosial kini memiliki pengaruh besar dalam menentukan informasi politik yang diterima masyarakat.

Fenomena filter bubble dinilai menyebabkan seseorang hanya menerima informasi yang sejalan dengan pandangannya sendiri sehingga mempersempit ruang dialog. Sementara itu, echo chamber memperkuat keyakinan kelompok tertentu hingga menganggap pandangan lain sebagai sesuatu yang salah.

Ia juga menyinggung praktik astroturfing, yakni upaya membangun dukungan politik secara semu melalui penyebaran informasi palsu maupun narasi yang direkayasa untuk membentuk opini publik.

Menurutnya, kampanye digital memang memberikan keuntungan karena biaya yang lebih murah dan jangkauan yang jauh lebih luas dibanding metode konvensional. Namun hingga kini, regulasi mengenai iklan politik digital, termasuk transparansi sponsor maupun keberpihakan perusahaan penyedia platform, dinilai belum memadai.

Kelompok perempuan serta penyandang disabilitas disebut menghadapi tantangan lebih besar dalam memanfaatkan ruang kampanye digital. Di sisi lain, belum adanya aturan yang secara spesifik mengatur iklan politik berbayar di platform digital berpotensi memperlebar ketimpangan akses informasi.

Lestari juga memberi perhatian khusus terhadap perlindungan data pribadi pemilih. Dengan semakin besarnya jumlah pemilih serta meningkatnya digitalisasi administrasi pemilu, keamanan data menjadi isu yang tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata.

Ia menilai RUU Pemilu perlu memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi data pemilih sekaligus meningkatkan transparansi pendanaan kampanye serta memperkuat literasi politik masyarakat.

Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz menyampaikan bahwa penyelenggara pemilu telah melakukan berbagai evaluasi sejak Pemilu 2019 hingga Pemilu 2024 sebagai bahan penyempurnaan sistem pada masa mendatang.

Menurutnya, salah satu fokus evaluasi adalah mengurangi beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah banyaknya petugas yang meninggal pada Pemilu 2019.

Ia menyebut KPU berhasil memangkas sekitar 70 hingga 80 persen beban kerja petugas pada penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui berbagai penyesuaian teknis.

August juga mengakui bahwa dinamika penyelenggaraan pemilu masih dipengaruhi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Sepanjang periode 2018 hingga 2026 terdapat lebih dari 20 putusan MK yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu sehingga penyelenggara harus terus menyesuaikan regulasi teknis.

Mengenai penggunaan Sirekap, ia mengatakan implementasi pada Pilkada 2024 berjalan jauh lebih baik dibandingkan pengalaman sebelumnya. Selain itu, tingkat partisipasi pemilih pada hari pemungutan suara juga dinilai menunjukkan hasil yang positif.

Di sisi lain, KPU masih mencatat tingginya angka suara tidak sah, khususnya pada pemilihan anggota DPD.

August juga mengangkat persoalan pembagian kursi DPR yang menurutnya hingga kini belum memiliki formula teknokratis yang diatur secara jelas dalam undang-undang.

Ia menjelaskan bahwa ketika muncul Putusan MK Nomor 80, KPU sempat melakukan simulasi distribusi kursi DPR dengan pendekatan tertentu, termasuk pemberian alokasi awal kepada setiap daerah sebelum mempertimbangkan jumlah penduduk.

Menurutnya, metode pembagian kursi seharusnya dirumuskan secara eksplisit dalam RUU Pemilu sehingga tidak terus menjadi perdebatan setiap kali terjadi perubahan jumlah penduduk maupun pembentukan daerah pemilihan baru.

Ia menambahkan bahwa penyusunan metode tersebut juga harus mempertimbangkan data kependudukan hingga tingkat desa dan kecamatan agar pemetaan daerah pemilihan lebih proporsional, meskipun faktor politik tetap akan memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Dalam kesempatan yang sama, Presidium Nasional KIPP Rizqan Kariema Mustafa menyoroti percepatan perkembangan teknologi digital yang dinilai jauh melampaui kemampuan regulasi untuk mengikutinya.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), media sosial, hingga teknologi deepfake telah mengubah pola kompetisi politik di banyak negara, termasuk Indonesia.

Menurut Rizqan, penggunaan AI dalam penyusunan strategi kampanye maupun micro-targeting berpotensi membuka ruang manipulasi opini publik apabila tidak diatur secara ketat.

Pemanfaatan teknologi juga mulai masuk ke berbagai aspek teknis penyelenggaraan pemilu, mulai dari pengelolaan data pemilih hingga penataan daerah pemilihan. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketimpangan representasi politik maupun ancaman terhadap integritas pemilu.

Ia menilai Indonesia menghadapi sejumlah tantangan serius berupa meningkatnya disinformasi, kekerasan siber, lemahnya perlindungan data pribadi, hingga eksklusi kelompok rentan dalam ruang digital.

Ketergantungan masyarakat terhadap platform digital, lanjutnya, turut memperbesar peluang seseorang menjadi korban kejahatan siber maupun manipulasi informasi politik.

Sementara itu, Ketua BPN PBHI Kahar Muamalsyah mengingatkan bahwa pembentukan regulasi pemilu tidak boleh hanya berorientasi pada aspek keamanan negara semata.

Menurutnya, hukum seharusnya berfungsi menjaga ketertiban ruang digital sekaligus memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap terlindungi.

Ia menilai pendekatan keamanan yang terlalu dominan justru berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi apabila tidak disertai mekanisme perlindungan hak asasi manusia.

Karena itu, Kahar mendorong agar Komnas HAM memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami intimidasi maupun serangan digital akibat menyampaikan kritik.

Menurutnya, regulasi yang baik tidak akan bermakna apabila warga masih merasa takut menyampaikan pendapat karena tekanan dari negara maupun kelompok tertentu.

Kahar juga berpandangan bahwa pejabat publik seharusnya memiliki standar pemahaman mengenai nilai-nilai demokrasi sebagai salah satu indikator kelayakan menduduki jabatan.

Ia mencontohkan polemik mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sebagai gambaran pentingnya keterbukaan informasi publik. Menurutnya, apabila akses terhadap informasi lebih terbuka sejak awal, berbagai polemik serupa dapat diselesaikan secara cepat tanpa memunculkan kegaduhan berkepanjangan.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu harus dijauhkan dari kepentingan mempertahankan kekuasaan politik. Ia juga menyoroti potensi semakin maraknya praktik politik uang apabila mekanisme penyelesaian sengketa pemilu hanya berfokus pada hasil penghitungan suara tanpa menyentuh persoalan yang terjadi di tingkat akar rumput.

Menutup paparannya, Kahar menilai kualitas demokrasi Indonesia masih menghadapi tantangan besar karena ruang perbedaan pendapat belum sepenuhnya dihargai.

Diskusi tersebut secara umum menghasilkan satu benang merah bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek penyelenggaraan pemilu. Karena itu, penyusunan RUU Pemilu 2026 dinilai harus mampu menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, memperkuat perlindungan data pribadi pemilih, menjamin transparansi kampanye digital, menjaga kebebasan berekspresi, sekaligus memastikan seluruh kelompok masyarakat memperoleh kesempatan politik yang setara dalam setiap tahapan pemilu.

Pewarta: Abdul Latif