Bekasi – 24 April 2025 Warga RW 010, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, secara resmi menyampaikan penolakan terhadap keberadaan dan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti. Melalui sebuah petisi yang ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, warga menuntut penghentian permanen kegiatan TPST yang dinilai mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Dalam petisi tersebut, warga menyampaikan bahwa pembangunan dan operasional TPST Kertamukti cacat secara hukum dan moral. Lokasi TPST disebut melanggar ketentuan jarak minimal 500 meter dari pemukiman warga, serta tidak melibatkan partisipasi warga secara menyeluruh dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Bau menyengat dari aktivitas TPST sudah sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan kami. Alih-alih memberikan solusi, warga justru sering disalahkan,” tulis perwakilan warga dalam petisi tersebut.
Warga juga mengungkapkan kekecewaan atas tidak adanya realisasi dari janji-janji pengelolaan dampak lingkungan yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dan aparat desa. Mereka menilai kondisi ini telah melanggar hak konstitusional atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Petisi itu memuat empat tuntutan utama, yakni:
- Penghentian operasional TPST secara permanen hingga dilakukan audit lingkungan independen.
- Pembatalan izin lingkungan TPST Kertamukti.
- Investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh DLH dan Kepala Desa.
- Relokasi TPST ke lokasi yang sesuai aturan dan jauh dari permukiman.
Dengan penuh harap, warga meminta agar suara mereka didengar dan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. “Ini adalah bentuk perlawanan kami demi masa depan yang lebih baik untuk generasi kami dan anak cucu kami,” tutup pernyataan tersebut.

