DAK Nganjuk Disorot Tajam: Dugaan Pelanggaran Pagu Anggaran Th 2025 dan Peran Oknum Sekdin Ungkap Rapuhnya Disiplin Anggaran Daerah

DAK Nganjuk Disorot Tajam: Dugaan Pelanggaran Pagu Anggaran Th 2025 dan Peran Oknum Sekdin Ungkap Rapuhnya Disiplin Anggaran Daerah

NGANJUK — Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024–2025 di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan tajam. Program yang semestinya berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan tinggi terhadap aturan justru diduga tidak sepenuhnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Nama oknum pejabat berinisial RS mencuat sebagai figur yang tidak bisa dilepaskan dari persoalan ini. Saat ini menjabat sebagai sekretaris dinas, RS sebelumnya memegang peran penting sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, yang berpengaruh langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan DAK.

Sorotan paling serius tertuju pada pelaksanaan pagu anggaran tahun 2025 yang diduga banyak tidak sesuai dengan ketentuan. Sejumlah indikasi mengarah pada adanya kegiatan yang tidak selaras dengan batas anggaran yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, dugaan ketidaksesuaian juga muncul pada tahap perencanaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada petunjuk teknis. Pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak presisi serta lemahnya pengawasan internal semakin memperkuat dugaan adanya celah dalam tata kelola anggaran.

Kondisi ini tidak hanya mencerminkan persoalan teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keuangan negara. Sebagai dana publik, DAK seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, bukan justru menyisakan polemik yang merugikan masyarakat.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka konsekuensi hukumnya tidak ringan. Beberapa ketentuan yang dapat menjadi dasar penindakan antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3 UU Tipikor, mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
  • Pasal 9 UU Tipikor, terkait dugaan manipulasi atau ketidaksesuaian dokumen administrasi.
  • Pasal 8 UU Tipikor, apabila terdapat indikasi penggelapan dalam jabatan.

Selain ancaman pidana, pelanggaran terhadap SOP dan juknis DAK juga dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan.

Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan pelanggaran pagu anggaran 2025 merupakan alarm serius bagi tata kelola pemerintahan daerah. “Disiplin anggaran adalah fondasi. Jika itu dilanggar, maka seluruh sistem menjadi rentan,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait. Sikap ini justru memperkuat tekanan publik agar persoalan ini segera dibuka secara transparan.

Desakan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh semakin menguat. Publik menuntut kejelasan dan tindakan nyata.

Jika dugaan ini terbukti, maka penegakan hukum yang tegas tanpa pandang jabatan menjadi keharusan. Tidak boleh ada kompromi dalam pengelolaan dana publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.