Lampung | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) menyampaikan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait belanja jasa konsultansi perencanaan senilai Rp. 913.446.339,-, dan proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung secara swakelola senilai Rp. 3.096.504.000,-, tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Selatan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, pada Senin (18/9/2023).
Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji didampingi Ketua KAMPUD Kabupaten Lampung Selatan, Ardiansyah Armi, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Lampung Selatan.
“Kita telah resmi menyampaikan laporan terhadap dugaan korupsi dalam belanja jasa konsultansi perencanaan senili Rp. 913.446.339,- dan proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung secara swakelola senilai Rp. 3.096.504.000,-, ke kantor Kejari Lampung Selatan melalui bagian PTSP”, kata Seno Aji didampingi sejumlah pengurus DPP KAMPUD pada Minggu (24/9/2023).
Beliau juga menerangkan sejumlah modus operandi dalam dugaan KKN ke 2 pos anggaran kegiatan tersebut.
“Adapun modus operandi dalam kegiatan tersebut yaitu, bahwa diduga adanya kegiatan konsultansi perencanaan fiktif seperti tenaga ahli diantaranya drafter, surveyor, estimator dan buruh lokal, maka personel yang dicantumkan dalam kontrak kerja hanya untuk melengkapi administrasi dalam memenuhi kualifikasi teknis dan pengalaman yang dipersyaratkan dalam kerangka acuan kerja (KAK) dan untuk memenuhi perhitungan kontrak kerja, kemudian modus operandi KKN lainnya yaitu dalam proses pengadaan langsung dilakukan hanya dengan memastikan kelengkapan dokumen administrasi dan ketersediaan personel yang disampaikan tanpa adanya pengujian atas dokumen dan klarifikasi atas kualifikasi personel yang diusulkan oleh penyedia, selain itu, nilai penawaran sangat berhimpit dengan HPS karena pejabat pengadaan disinyalir tidak melakukan evaluasi dan negosiasi harga”, kata Seno Aji,
Beliau menambahkan bahwa untuk modus operandi dalam proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung oleh tim pelaksana swakelola tipe II yaitu adanya pengurangan volume pekerjaan, dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Dalam pelaksanaan 12 proyek rehabilitasi dan pembangunan gedung adapun dugaan KKN dengan metode modus operandi kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak sesuai dengan volume pekerjaan”, pungkas Seno Aji.
Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menyampaikan pihaknya menyimpulkan atas dugaan penyimpangan tersebut telah tidak sesuai dengan ketentuan.
“Maka atas dasar tersebut, penggunaan keuangan daerah oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan dari alokasi DAK tahun anggaran 2022 patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu khususnya UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, yaitu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain”, jelas Seno Aji.
Sementara, bagian PTSP Kejari Lampung Selatan menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan kepada pimpinan.
“Laporan ini akan segera kita teruskan kepada Pimpinan”, jelas Ita. (*).