GUGATAN TERHADAP PEJABAT PERADILAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN

oleh -411 Dilihat
oleh

Kebebasan hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dijamin oleh pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan pasal 1 angka 1 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 09 Tahun 1976 tentang Gugatan Terhadap Pengadilan dan Hakim (“SEMA 9/1976”). Dalam SEMA 9/1976 dinyatakan antara lain bahwa Hakim dalam perkara Perdata adalah bebas dari gugatan ganti rugi karena adanya kesalahan dalam perbuatan yang merupakan pelaksanaan tugasnya dalam bidang peradilan.

 

SEMA No. 4 Tahun 2002 Tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai Saksi atau Tersangka, Kecuali yang Sudah Ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Mahkamah Agung No.41 K/Pdt/1990, tanggal 27 Februari 1992.

 

Aparat Badan Peradilan dalam melaksanakan tugas tehnis peradilannya bila melampaui wewenangnya, tidak dapat diajukan gugatan perdata terhadapnya, melainkan harus dilaporkan kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung dalam rangka tugas pengawasannya terhadap Pengadilan bawahannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *