Harga Emas Antam Turun Rp13.000 per Gram pada 15 Oktober 2026

oleh -2 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Turun Rp13.000 per Gram pada 15 Oktober 2026

Jakarta | Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) turun Rp13.000 per gram pada Kamis, 15 Oktober 2026. Berdasarkan harga yang diberitakan untuk kantor Antam Pulogadung, Jakarta, emas tercatat sebesar Rp2.561.000 per gram. Sehari sebelumnya, Rabu, 14 Oktober 2026, harga berada di level Rp2.574.000 per gram. Dengan demikian, nilai per gram pada Kamis lebih rendah dibandingkan harga yang tercatat pada Rabu.

Selisih kedua harga tersebut mencapai Rp13.000 untuk setiap gram. Jika dibandingkan dengan harga sehari sebelumnya, penurunan itu setara sekitar 0,5 persen. Perbandingan ini menunjukkan perubahan harga harian dalam rupiah, dengan acuan harga yang berlaku di kantor Antam Pulogadung. Angka tersebut menggambarkan harga yang diberitakan pada masing-masing tanggal, bukan pernyataan mengenai harga di setiap gerai atau tempat penjualan lainnya.

Untuk pembaca yang memantau harga emas, informasi tanggal dan lokasi menjadi bagian penting saat membandingkan angka. Harga Rp2.561.000 per gram merujuk pada Kamis, 15 Oktober 2026, sedangkan angka Rp2.574.000 per gram merujuk pada Rabu, 14 Oktober 2026. Perbedaan Rp13.000 itu merupakan perubahan dua catatan harian tersebut. Karena nilai yang disebutkan berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta, pembaca sebaiknya memperhatikan acuan lokasi ketika menggunakan informasi ini untuk menilai perkembangan harga.

Perubahan tersebut menyajikan gambaran singkat bahwa harga emas Antam melemah dari hari sebelumnya. Namun, dua angka ini hanya memberikan perbandingan untuk rentang satu hari dan tidak dengan sendirinya menunjukkan arah harga pada hari-hari berikutnya. Catatan harga harian dapat dipakai sebagai titik pembanding, selama tanggal, satuan per gram, dan lokasi acuannya tetap diperhatikan. Pada 15 Oktober 2026, titik harga yang dilaporkan adalah Rp2.561.000 per gram, atau Rp13.000 lebih rendah daripada harga pada 14 Oktober 2026.

Berikut rincian harga emas Antam menurut berat pada 15 Oktober 2026. Angka disajikan sesuai daftar harga yang dilaporkan untuk tanggal tersebut, sehingga pembaca dapat membandingkan nilai setiap pecahan tanpa mencampuradukkannya dengan harga pada hari lain. Harga dalam daftar dinyatakan dalam rupiah.

Untuk ukuran terkecil, emas Antam 0,5 gram tercatat seharga Rp1.330.500. Pecahan 1 gram tercatat Rp2.561.000, sedangkan pecahan 2 gram berada pada Rp5.062.000. Pada ukuran 3 gram, nilai yang tercantum adalah Rp7.568.000. Rincian ini menunjukkan harga masing-masing ukuran sebagaimana dicantumkan pada tanggal yang dimaksud.

Pada pecahan menengah, harga untuk 5 gram tercatat Rp12.580.000 dan ukuran 10 gram tercatat Rp25.105.000. Sementara itu, emas Antam 25 gram tercantum dengan harga Rp62.637.000. Untuk ukuran 50 gram, harga yang tertera adalah Rp125.195.000. Setiap angka merujuk pada berat yang disebutkan, bukan harga per gram.

Untuk pecahan lebih besar, ukuran 100 gram tercatat seharga Rp250.312.000. Ukuran 250 gram tercatat Rp625.515.000, sedangkan pecahan 500 gram memiliki harga Rp1.250.820.000. Pada ukuran paling besar dalam daftar, yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram, harga yang dicantumkan mencapai Rp2.501.600.000.

Susunan berdasarkan berat membantu pembaca menemukan harga yang relevan dengan cepat, mulai dari setengah gram hingga satu kilogram. Jika membandingkan pecahan, perhatikan bahwa nilai di atas merupakan harga keseluruhan untuk tiap ukuran. Karena itu, angka Rp25.105.000, misalnya, merujuk pada satu keping 10 gram sesuai daftar, bukan nilai untuk satu gram.

Seluruh angka tersebut khusus menggambarkan rincian harga yang dicantumkan untuk 15 Oktober 2026. Daftar ini tidak dengan sendirinya menyatakan harga berlaku pada tanggal lain atau di setiap tempat penjualan. Untuk kebutuhan transaksi, pembaca sebaiknya mencocokkan kembali informasi dengan keterangan harga yang tersedia saat akan membeli atau menjual emas.

Harga buyback emas Antam pada Kamis, 15 Oktober 2026, tercatat sebesar Rp2.370.000 per gram. Nilai tersebut turun Rp13.000 per gram dibandingkan harga buyback sebelumnya. Buyback merupakan harga yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam, sehingga menjadi acuan penting bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan transaksi penjualan.

Pergerakan buyback pada hari ini searah dengan harga jual emas Antam yang juga turun Rp13.000 per gram. Dengan demikian, penurunan tidak hanya terlihat pada harga yang dibayarkan pembeli saat memperoleh emas, tetapi juga pada nilai yang menjadi acuan ketika pemilik menjual kembali emasnya. Kedua angka tersebut menggambarkan sisi transaksi yang berbeda, meskipun perubahan hari ini bergerak dengan arah dan besaran penurunan yang sama.

Bagi pemilik emas yang memantau nilai jual kembali, angka Rp2.370.000 per gram dapat digunakan sebagai informasi harga buyback pada tanggal tersebut. Nilai ini dinyatakan berdasarkan satuan berat per gram. Jumlah yang diterima dalam transaksi penjualan dapat bergantung pada berat emas yang dijual serta ketentuan transaksi yang berlaku. Karena itu, angka per gram memberi patokan, sementara perhitungan untuk keseluruhan kepemilikan mengikuti jumlah emas yang diserahkan.

Informasi harga pada Kamis, 15 Oktober 2026, menunjukkan bahwa buyback berada pada level lebih rendah Rp13.000 per gram daripada sebelumnya. Pemilik yang hendak menjual emas batangan dapat mencermati angka tersebut sebagai gambaran nilai yang ditawarkan untuk pembelian kembali. Sementara itu, calon pembeli dapat membandingkannya dengan harga jual emas Antam pada hari yang sama. Perbedaan fungsi kedua harga perlu diperhatikan: harga jual berlaku bagi pembelian emas, sedangkan harga buyback menjadi acuan bagi penjualan kembali oleh pemilik.

Dengan harga buyback Rp2.370.000 per gram dan penurunan Rp13.000, pergerakannya pada tanggal ini mengikuti arah penurunan harga jual emas Antam. Angka tersebut merangkum perubahan harian nilai jual kembali tanpa mengubah pengertian dasarnya sebagai nilai yang diterima pemilik saat melepas emas batangan.

Pembelian emas batangan Antam disertai ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan ketentuan yang disebut dalam sumber, tarif PPh 22 untuk transaksi pembelian tersebut adalah 0,9 persen. Pajak ini merupakan komponen yang perlu diperhatikan ketika menghitung jumlah pembayaran, selain harga emas batangan yang berlaku pada saat transaksi. Dengan demikian, nilai yang dibayarkan pembeli dapat mencakup harga produk dan pungutan pajak sesuai tarif yang ditetapkan.

Ketentuan tarif tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK 10/2017. Dalam konteks pembelian, tarif 0,9 persen berlaku apabila pembeli tidak menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi. Karena itu, pencantuman informasi NPWP menjadi bagian administratif yang relevan dalam proses pembelian emas batangan. Informasi mengenai pajak dapat membantu pembeli memahami mengapa nilai akhir pembayaran tidak selalu sama dengan harga emas yang tercantum sebelum pungutan diperhitungkan.

Pembeli yang menyertakan nomor NPWP pada setiap transaksi dapat memperoleh potongan pajak dengan tarif lebih rendah, yaitu 0,45 persen. Ketentuan ini menekankan bahwa NPWP perlu diberikan setiap kali pembelian dilakukan agar tarif yang lebih rendah dapat diterapkan pada transaksi tersebut. Pembeli dapat memeriksa rincian pungutan dan pembayaran yang tercantum dalam dokumen transaksi, termasuk memastikan informasi identitas pajak telah disampaikan. Tarif yang disebutkan berkaitan dengan pajak atas pembelian, bukan penilaian terhadap pergerakan harga emas pada hari tertentu.

Baca juga: Pergerakan Harga Emas Antam Terkini: Penurunan di Tengah Perdagangan | Penurunan Harga Emas Antam: Peluang Investasi atau Tidak? | Taruna Akmil Raih Medali Perak dan Emas pada Akmil Open Tournament Pencak Silat Piala Panglima TNI 2026