Tuban, 30/08/2025 — Tindakan oknum petugas di Samsat Tuban yang diduga terlibat dalam praktik calo pengurusan pajak kendaraan bermotor semakin mencuat ke permukaan. Oknum petugas yang berinisial AG ini diduga menyalahgunakan posisinya dengan meminta biaya tambahan untuk pengurusan balik nama kendaraan bermotor roda empat, meskipun proses tersebut seharusnya bisa dilakukan tanpa biaya tambahan.
Kejadian ini berawal ketika tim media dimintai tolong oleh AG untuk membantu mengurus balik nama kendaraan roda empat. Di awal proses, AG menyebutkan biaya sebesar Rp 2.500.000,- untuk pengurusan tersebut. AG juga meyakinkan bahwa meskipun kendaraan yang dimaksud memiliki masalah pada nomor mesin akibat penggantian silindercop, proses balik nama tetap bisa dilakukan tanpa hambatan.
Namun, setelah beberapa hari, saat tim media kembali ke Samsat Tuban untuk membawa persyaratan yang diminta, terjadi perubahan mendadak. Petugas yang melakukan gesek nomor mesin kendaraan menyatakan bahwa proses tidak bisa dilanjutkan karena nomor mesin kendaraan tidak terpasang sesuai standar. Petugas menginformasikan bahwa tim media harus mendapatkan rekomendasi dari Polda untuk dapat melanjutkan pengurusan.
Ketika tim media menghubungi AG untuk meminta penjelasan lebih lanjut, AG melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa total biaya untuk pengurusan balik nama kendaraan kini menjadi Rp 7.300.000,-, yang sudah termasuk biaya rekomendasi dari Polda. Bahkan, AG menyebutkan bahwa biaya rekomendasi Polda bisa mencapai Rp 4.800.000,-, yang semakin menambah kecurigaan atas adanya praktik pungutan liar yang melibatkan oknum petugas Samsat tersebut.
Berdasarkan bukti yang ada, tim media mengajukan permohonan klarifikasi kepada Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Samsat Tuban. Mereka meminta penjelasan mengenai dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas yang terlibat dalam praktik calo ini. Tim media menilai tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang efisien dan bersih, tetapi juga merugikan masyarakat.
Dhony Irawan, SH., MHE, seorang ahli hukum, menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, tindakan oknum petugas Samsat Tuban bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. “Tindakan percaloan yang melibatkan oknum petugas dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor merupakan pungutan liar yang sangat merugikan masyarakat. Selain itu, ini juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar prinsip dasar pelayanan publik,” ujarnya.
Dhony menambahkan bahwa tindakan semacam ini dapat melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Pelayanan publik harus dilakukan secara transparan, efisien, dan adil. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan jabatan atau posisi mereka untuk melakukan pungutan liar,” tambahnya.
Dengan terungkapnya dugaan praktik calo ini, masyarakat diharapkan dapat mendapatkan kejelasan dan perlindungan dalam menjalani proses administrasi kendaraan bermotor. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi percaloan serta memastikan tidak ada pihak yang dapat menyalahgunakan wewenangnya.
Pihak Samsat Tuban diminta untuk memberikan klarifikasi segera dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan pelayanan publik yang bersih dan tanpa pungutan liar. Tindakan tegas terhadap oknum petugas yang terlibat sangat diharapkan untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik.

