Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Desa Siman Kediri Semakin Marak, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

oleh -418 Dilihat
oleh

KEDIRI — Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kini semakin meresahkan masyarakat. Kegiatan ilegal ini, yang berlangsung hampir setiap hari, tidak hanya melibatkan warga desa, tetapi juga menarik perhatian orang dari luar daerah. Hal ini menyebabkan keresahan di kalangan warga setempat yang merasa ketertiban dan keamanan di desa mereka terganggu.

Sejumlah warga yang ditemui mengungkapkan bahwa perjudian ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin terbuka. “Setiap hari ada saja orang yang datang. Kami sudah sering melihat kerumunan besar, terutama di malam hari. Perjudian ini sudah mengganggu ketenangan kami,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (30/8/2025).

Aktivitas perjudian ini berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, bahkan terkadang dilakukan di tempat terbuka yang mudah dijangkau banyak orang. Warga khawatir dengan dampak negatif yang bisa ditimbulkan, terutama bagi generasi muda. “Banyak anak muda yang ikut-ikutan. Ini bisa merusak moral mereka. Kami sangat khawatir jika ini dibiarkan begitu saja,” tambah warga lainnya.

Selain mengganggu ketertiban, warga juga merasa resah dengan potensi gangguan keamanan yang ditimbulkan oleh keberadaan kerumunan orang yang terlibat dalam perjudian. “Kami khawatir, banyak orang asing datang dan berkumpul. Ini berisiko menimbulkan keributan atau masalah lainnya,” kata seorang warga setempat yang prihatin dengan situasi yang ada.

Meskipun warga sudah melaporkan keberadaan perjudian ini kepada pihak kepolisian, tidak ada tindakan yang signifikan yang diambil oleh aparat. Hal ini membuat warga merasa frustrasi dan tidak mendapat perlindungan yang seharusnya. “Kami sudah laporkan beberapa kali, tapi belum ada tindakan yang jelas dari pihak kepolisian. Kami berharap polisi segera turun tangan untuk menindak para pelaku perjudian ini,” ujar warga lainnya.

Perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung di Desa Siman jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta bagi pelaku perjudian. Namun, hingga saat ini, pihak Polres Kediri Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan masalah perjudian di desa tersebut.

Masyarakat Desa Siman kini berharap pihak kepolisian segera melakukan penggerebekan dan menindak tegas pelaku serta penyelenggara perjudian yang selama ini mengganggu ketertiban. Mereka meminta agar aparat tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian yang dapat merusak tatanan sosial di desa mereka.

“Kami berharap polisi bisa segera menghentikan praktik perjudian ini agar kami bisa hidup dengan tenang. Perjudian ini sudah merusak ketertiban di desa kami,” ujar salah satu warga dengan tegas.

Masyarakat setempat kini menunggu langkah nyata dari pihak kepolisian untuk mengatasi praktik perjudian yang semakin marak di Desa Siman. Mereka berharap ketertiban dan keamanan di desa mereka dapat segera kembali terjaga.

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *