KOTA KEDIRI – Sebuah sengketa lahan yang berpotensi membuka tabir persoalan administrasi pertanahan kembali mencuat di Kota Kediri. Di atas sebidang tanah yang kini menjadi objek perselisihan, berdiri dua papan informasi dengan klaim kepemilikan yang saling bertolak belakang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa pemilik sah lahan tersebut dan bagaimana riwayat peralihannya?
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya papan informasi yang menyatakan lahan tersebut merupakan milik ahli waris almarhum H. Abas Zaini. Pada papan tersebut tercantum sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak tahun 1981 dan 1982 atas nama Abas Zaini.
Namun di sisi lain, berdiri pula papan aset yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik Pemerintah Kota Kediri berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 34.
Dua klaim yang berdiri berdampingan di atas objek yang sama itu menjadi sorotan berbagai pihak. Sebab, hingga saat ini muncul pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum dan proses yang melahirkan Sertifikat Hak Pakai tersebut.
Pada papan informasi yang dipasang oleh pihak ahli waris disebutkan sejumlah dokumen hak milik atas nama Abas Zaini, yakni SHM Nomor 18 Tahun 1981 seluas 2.515 meter persegi, SHM Nomor 19 Tahun 1981 seluas 2.465 meter persegi, SHM Nomor 20 Tahun 1981 seluas 2.505 meter persegi, serta SHM Nomor 67 Tahun 1982 seluas 2.450 meter persegi.
Selain itu, papan tersebut juga mencantumkan bahwa lahan berada dalam pengawasan GRIB Jaya DPC Kota Kediri.
Ketua GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Basuki, menegaskan pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang merasa hak-haknya terabaikan.
“Untuk kegiatan hari ini dari GRIB Jaya DPC Kota Kediri mendampingi masyarakat yang dugaannya terzolimi atas kepemilikan lahan,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (23/6/2026).
Menurut Basuki, munculnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 34 justru menjadi titik krusial yang perlu ditelusuri lebih dalam. Ia mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut dapat terbit apabila tidak pernah ada proses pelepasan hak dari pemilik asal maupun ahli warisnya.
“Salah satunya terkait aset yang dimiliki Abas Zaini yang munculnya Surat Hak Pakai Nomor 34 yang patut dipertanyakan asal-usulnya. SHP ini dari mana? Karena dari pihak ahli waris almarhum Abas Zaini sampai dengan saat ini tidak ada pernyataan melepaskan aset ini. Kami nanti akan menindaklanjuti dan berusaha mengungkap ada apa di balik ini semua kok bisa muncul SHP tanpa sepengetahuan ahli waris,” tegas Basuki.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa terdapat persoalan administrasi yang perlu mendapat penjelasan dari pihak-pihak terkait, terutama menyangkut riwayat perubahan status hak atas tanah.
Sorotan tajam juga disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Sutrisno, S.H., M.H. Menurutnya, apabila benar tidak pernah terjadi pelepasan hak maupun proses peralihan yang sah dari pemegang SHM kepada pihak lain, maka kemunculan Sertifikat Hak Pakai tersebut patut dipertanyakan secara hukum.
![]()
“Kalau melihat proses dari awal sampai akhir munculnya SHP ini merupakan cacat hukum karena Abbas Zaini ketika masih hidup bahkan sampai ahli waris tidak melakukan proses peralihan dari SHM menjadi Hak Pakai ke Pemkot. Secara otomatis karena H. Abas Zaini telah meninggal dunia, maka hak atas lahan tersebut menjadi bagian dari hak waris para ahli warisnya,” tegas Sutrisno.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan administratif semata, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku agar status kepemilikan lahan memperoleh kepastian hukum.
“Oleh karena itu, kami sebagai Bidang Hukum GRIB Jaya Kota Kediri akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,” ujarnya.
GRIB Jaya Kota Kediri, lanjut Sutrisno, saat ini sedang menyusun langkah dan strategi hukum yang komprehensif guna memperjuangkan hak-hak ahli waris serta mengungkap proses yang melatarbelakangi terbitnya dokumen hak pakai tersebut.
Di tengah sengketa yang masih berlangsung, muncul fakta lain yang menambah kompleksitas persoalan. Lahan tersebut diduga masih dikuasai oleh seorang warga Kota Kediri bernama Lumadi yang disebut berstatus sebagai penyewa.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Bidang Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H., menegaskan bahwa seluruh aktivitas di atas lahan sengketa seharusnya dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai pihak yang memiliki hak secara sah.
“Jadi untuk sementara langkah kita menghentikan dulu semua kegiatan di atas lahan tersebut sampai sengketa lahan ini memiliki kejelasan pemilik yang sah,” tegas Dedy.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap kehati-hatian untuk menghindari munculnya potensi konflik baru maupun kerugian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Usai melakukan peninjauan lapangan, tim GRIB Jaya DPC Kota Kediri melanjutkan agenda dengan mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Kediri guna memperoleh penjelasan terkait riwayat administrasi dan status hukum lahan yang disengketakan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Lumadi selaku pihak yang disebut menguasai lahan belum membuahkan hasil. Informasi yang diperoleh dari pihak keluarga menyebutkan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyewa maupun instansi terkait mengenai status dan dasar hukum penguasaan lahan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum hak atas tanah serta transparansi proses administrasi pertanahan. Masyarakat pun menanti jawaban atas satu pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin Sertifikat Hak Milik yang telah terbit puluhan tahun lalu dapat berdampingan dengan Sertifikat Hak Pakai atas objek yang sama tanpa pernah diketahui oleh para ahli waris?
(Red)
- Polresta Sorong Kota Bongkar Fakta di Balik Viral nya Dugaan Begal KM 9, Polisi Pastikan Insiden Tersebut Murni Kecelakaan Lalu Lintas
- Dua Pelaku Pencurian Traktor di Gudang DKP3 Kota Probolinggo Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Lengkap
- Berawal dari Curanmor Honda CBR, Polres Probolinggo Kota Ungkap 3 Kasus Pencurian


Response (1)
Komentar ditutup.