Lemhannas RI Mantapkan Kebangsaan Pimpinan DPRD Seluruh Indonesia

Magelang – Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) menggelar Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua DPRD Seluruh Indonesia Tahun 2026 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, pada tanggal 15–19 April 2026.

Kursus ini membekali para Ketua DPRD dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota dengan empat materi inti nilai kebangsaan: Pancasila sebagai kompas moral kepemimpinan, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, Bhinneka Tunggal Ika sebagai kekayaan pemersatu bangsa, serta reaktualisasi nilai-nilai kebangsaan dalam meneguhkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai rumah bersama seluruh anak bangsa.

*Pancasila: Kompas Moral Pimpinan Daerah*
Mayjen TNI (Purn) Muhamad Nasir Madjid, S.E., Tenaga Profesional Bidang Ideologi Lemhannas RI, menyampaikan materi bertajuk “Pancasila sebagai Kompas Moral dalam Menavigasi Dinamika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.” Ia menegaskan bahwa kompas moral seorang pemimpin tidak sekadar memperkokoh keyakinan atas nilai Pancasila, melainkan juga berfungsi sebagai filter terhadap setiap pengaruh yang dapat meruntuhkan jati diri bangsa. Tanpa kompas moral yang kuat, pemimpin hanya akan bertindak sesuai keinginan sendiri tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Nasir Madjid mengidentifikasi empat peran Pancasila sebagai fondasi moral kepemimpinan daerah, yakni sebagai penjaga nilai dari pengaruh era disrupsi, moral pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan, benteng pertahanan persatuan di tengah keberagaman, serta pedoman perilaku pemimpin yang jujur, adil, dan bertanggung jawab. Sedangkan nilai-nilai Pancasila dalam konteks kepemimpinan DPRD dijabarkan melalui enam dimensi, antara lain moral, etika, integritas, karakter, komitmen, dan kompetensi.

*UUD 1945: Kompas Konstitusional Jalan Hidup Bangsa*
Andrea Hynan Poeloengan, S. H., M.Hum., MTCP. Tenaga Profesional Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Lemhannas RI menguraikan perjalanan konstitusi Indonesia sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, melewati era UUD RIS, UUDS 1950, hingga kembali ke UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan empat kali amandemen pada periode 1999–2002. Ia menekankan fakta penting tentang Pasal 1 Ayat (1) yang menyatakan Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Ayat ini tidak pernah sekalipun diamandemen dalam keseluruhan proses perubahan konstitusi, mencerminkan kebulatan tekad bangsa atas bentuk negara yang bersifat final.

Dalam paparannya, Andrea memperkenalkan konsep anatomi konsensus dasar bangsa yang bertumpu pada empat fondasi, yaitu Pancasila sebagai ideologi dasar dan sumber segala sumber hukum, NKRI sebagai wadah persatuan wilayah kepulauan, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang menjamin hak warga negara, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan yang mengakui keberagaman dalam satu kesatuan. Ia menyebutkan bahwa pimpinan DPRD dituntut mampu memahami dan mengomunikasikan substansi konstitusional kepada masyarakat secara efektif.

*Bhinneka Tunggal Ika: Keberagaman Perkokoh Persatuan*
Dr. Tantri Relatami, S.Sos., M.I.Kom., CRP. Tenaga Profesional Bidang Sosial Budaya Lemhannas RI memaparkan bahwa Bhinneka Tunggal Ika yang berakar dari Prasasti Palapa abad ke-14 telah bertransformasi dari semboyan toleransi keagamaan menjadi filosofi sosial yang lebih luas, yaitu kesetaraan hak, penghormatan perbedaan, dan tanggung jawab kolektif. Semboyan ini kini berfungsi sebagai alat interpretatif untuk menangani konflik identitas dan menata kohesi sosial di tengah masyarakat yang semakin plural.

Tantri Relatami mengidentifikasi empat pemicu perpecahan masyarakat yang perlu diwaspadai pimpinan daerah, antara lain erosi identitas kolektif dan _social trust_, disrupsi tatanan sosial akibat migrasi masif, kerentanan terhadap ideologi transnasional dan radikalisme, serta ancaman terhadap integrasi Wawasan Nusantara. Ia juga menyebutkan ada empat faktor sosial-budaya yang dapat didorong sebagai penentu keberhasilan pembangunan, yakni modal sosial berbasis kepercayaan, budaya gotong royong, kepemimpinan lokal yang responsif, serta kearifan lokal yang menciptakan keunggulan kompetitif daerah.

*NKRI: Reaktualisasi Nilai Kebangsaan Menuju Indonesia Emas 2045*

Mayjen TNI (Purn) Supriyatna, S.I.P., M.M. Tenaga Profesional Bidang Ideologi Lemhannas RI menegaskan bahwa NKRI harus dipandang sebagai rumah besar bersama bagi seluruh rakyat Indonesia yang dibangun di atas kemajemukan. Konsensus nasional berbentuk NKRI yang dirumuskan para pendiri bangsa sejak Sidang BPUPKI 1945 dinyatakan bersifat final dan mengikat, dengan semboyan bahwa tidak ada satu pun komponen bangsa yang lebih berhak atas NKRI.

Ia menyebutkan ada tiga pilar nilai kebangsaan yang menjadi fondasi keutuhan NKRI, antara lain persatuan yang mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan, solidaritas nasional yang meliputi kepedulian sosial lintas suku, agama, dan daerah tanpa diskriminasi, serta gotong royong yang disebut sebagai intisari Pancasila sekaligus modal sosial terkuat dalam pembangunan nasional inklusif. Ketiga pilar ini dinilai relevan langsung dengan fungsi keseharian pimpinan DPRD dalam musyawarah lintas fraksi demi kepentingan rakyat.
Supriyatna juga memetakan tantangan terhadap keutuhan NKRI di era globalisasi yang mencakup pengaruh digitalisasi, polarisasi sosial, dan narasi pemecah belah sebagai ancaman nyata bagi kohesi bangsa.

Ia juga menjelaskan beberapa strategi untuk meneguhkan NKRI sebagai rumah bersama, antara lain penguatan pendidikan kebangsaan, penguatan peran negara dan masyarakat sipil, serta membangun kesadaran kolektif seluruh komponen bangsa dalam menjaga keutuhan NKRI guna mendukung Asta Cita dan menyongsong Indonesia Emas 2045.

KPPD Ketua DPRD Seluruh Indonesia Tahun 2026 merupakan program strategis Lemhannas RI untuk membentuk pimpinan DPRD yang berkarakter negarawan, berwawasan kebangsaan, profesional, serta mampu membangun kolaborasi dalam mengawal dan mengimplementasikan Asta Cita ke dalam rencana pembangunan daerah.

_Kepala Biro Humas Settama Lemhannas RI_
_Brigadir Jenderal TNI Muhammad Arif Nur_

*Biro Humas Lemhannas RI*
Jalan Medan Merdeka Selatan 10, Jakarta 10110
Telp. 021-3832108/09
http://www.lemhannas.go.id
Instagram : @lemhannas_ri
Facebook : lembagaketahanannasionalri
Twitter : @LemhannasRI
Youtube: Lemhannas RI