Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, masyarakat desa di seluruh Indonesia diharapkan semakin aktif berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi pelayanan publik di desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan yang dilakukan masyarakat dapat berupa permintaan informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) beserta lampirannya. Selain itu, masyarakat juga berhak mengawasi perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dibiayai dari dana desa, baik secara individu maupun melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana desa dikelola secara efektif dan transparan demi kesejahteraan masyarakat desa.
“Pengawasan dari masyarakat seharusnya tidak dianggap sebagai hambatan, tetapi sebagai langkah menuju perbaikan pelayanan publik di desa,” ujar salah satu pakar tata kelola desa. Menurutnya, pengawasan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Namun, di sisi lain, masyarakat diimbau untuk melakukan pengawasan secara konstruktif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para kepala desa diharapkan menerima pengawasan ini dengan sikap terbuka dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan warga yang aktif mengawasi.
Undang-undang Desa juga mewajibkan desa untuk menyediakan informasi publik yang dikuasai oleh pemerintah desa kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat berhak meminta dan memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala desa, dalam melaksanakan tugasnya, diharapkan untuk mematuhi prinsip-prinsip tata kelola desa yang akuntabel, transparan, dan profesional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemerintahan desa bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta mampu memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat desa.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dana desa, diharapkan tata kelola desa akan semakin baik, transparan, dan akuntabel, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh warga desa.