Independen, Aktual dan Cepat

PENCERAHAN HUKUM, BUNGA KREDIT YANG TERLALU TINGGI DAPAT DIMINTA PENURUNANNYA KE PENGADILAN

Ada tiga jenis bunga yaitu:

 

1. Bunga Moratoir, yaitu bunga yang terhutang karena Debitur terlambat memenuhi kewajiban membayar sejumlah uang;

 

2. Bunga Konventional, yaitu bunga yang disepakati para pihak; dan

 

3. Bunga Kompensatoir, yaitu semua bunga, di luar bunga yang diperjanjikan.

 

Bagaimana Bunga Konventional (bunga yang disepekati para pihak namun terlalu tinggi)?

 

Pasal 1250 paragraf (1) KUHPerdata yang menyatakan:

 

“Dalam tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekadar disebabkan terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan undang-undang khusus.

 

Denda uang (bunga/ganti rugi) yang dijanjikan para pihak, kemudian dituangkan dalam grose akta Pengakuan Hutang, bilamana jumlahnya dinilai terlalu tinggi sehingga tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan, maka hakim berwenang untuk menurunkannya ke tingkat yang lebih rendah, sehingga sesuai dengan rasa keadilan (matigingsrecht).

 

Hal ini sejalan dengan *Putusan Mahkamah Agung No. 3917 K/Pdt/1986, tanggal 30 September 1988*

 

Jakarta, 19 Agustus 2023

 

https://tsplawfirm.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *