Humusu Wini, NTT – Melalui Komunikasi Sosial dan pendekatan secara Humanis, Pos Wini Satgas Yonkav 6/Naga Karimata sukses mendapatkan satu pucuk Pistol jenis Gammel secara sukarela milik warga yang berinisial YO bertempat di Desa Humusu Wini, Kec. Insana Utara, Kab. TTU, Prov. NTT.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata Mayor Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han. dalam rilis tertulisnya, Kamis (21/3/24)
Dansatgas menjelaskan, penyerahan senjata api tersebut merupakan wujud nyata dari kedekatan anggota Satgas Pamtas Yonkav 6/Naga Karimata khususnya Pos Pamtas Wini dengan masyarakat sekitarnya. Penyerahan senjata oleh Bapak YO tersebut bermula dari Komsos yang dilakukan oleh Dan SSK III dan prajuritnya di rumah Bapak YO. Alhasil, Pos Wini meraih simpati Bapak YO dan kemudian menceritakan berbagai hal yang ada.
Dengan Komunikasi intens yang dilakukan, Dan SSK III Kapten Kav Edianto Simangunsong mendapatkan Informasi bahwasanya di rumah Bapak YO masih terdapat Senjata Pistol peninggalan orang tuanya yang sudah meninggal. Menurut keterangan, Alm Orang Tua Bapak YO merupakan pejuang Timur-timur dan tidak pernah digunakan oleh Bapak YO.
Mendengar keterangan yang diberikan oleh Bapak YO, Dan SSK III sosialisasikan kepada Bapak YO mengenai kepemilikan Senjata Api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Setelah perbincangan yang cukup lama. Bapak YO bersedia memberikan Pistol jenis Gammel kepada Pos Wini dan kemudian melaporkan kepada Mako Satgas untuk diamankan di Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata. (Yonkav 6/NK)