Tambang Galian C Disorot, Aktivitas CV KBJ Dinilai Berisiko bagi Lingkungan

oleh -930 Dilihat
oleh

TULUNGAGUNG, Jawa Timur — Aktivitas tambang galian C yang diduga dilakukan oleh CV Kironggo Bangkit Jaya (KBJ) di kawasan pegunungan Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat lingkungan. Kondisi alam yang disebut kian memprihatinkan mendorong Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) melayangkan somasi sekaligus permintaan klarifikasi resmi kepada perusahaan tersebut.

Direktur Nasional LGI, Iyan, menegaskan bahwa langkah somasi telah ditempuh sebagai bentuk peringatan awal atas dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan pertambangan yang diwajibkan oleh regulasi.

“Somasi sudah dikirimkan teman-teman ke CV Kironggo Bangkit Jaya,” tegas Iyan, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis, tidak cukup hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) semata.

“Menghindari kerusakan lingkungan, setiap kegiatan pertambangan harus patuh aturan. Tidak hanya punya NIB dan IUP. Bisa saja IUP tidak diperpanjang, ada jaminan reklamasi (Jamrek), RKAB, hingga kewajiban pajak yang harus selalu diperbarui. Kalau dalam somasi ini CV KBJ bisa menunjukkan data itu, ya klir,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Jerat Hukum

Jika benar kegiatan pertambangan dilakukan tanpa kelengkapan izin, para ahli hukum menilai terdapat potensi pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi nasional.

Beberapa pasal yang berpotensi menjerat antara lain:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan UU No. 4 Tahun 2009)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 161: Pemegang IUP yang tidak memenuhi kewajiban administratif dan teknis dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98: Perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 109: Usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

3. Potensi Perdata (Perbuatan Melawan Hukum / PMH)

Secara perdata, aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian masyarakat dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

LGI Siapkan Langkah Hukum Berlapis

Iyan menegaskan, somasi merupakan pintu awal. Jika tidak ada respons memadai dari pihak perusahaan, LGI siap menempuh jalur hukum.

“Kalau slow respon, demi mencegah kerusakan lingkungan dan membantu negara dalam hal PNBP, terpaksa kita kumpulkan data dan kajian untuk dijadikan memori gugatan PMH ke pengadilan negeri, class action, atau bahkan pemakzulan izin ke PTUN,” tegasnya.

Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal keras bahwa pengawasan masyarakat terhadap sektor tambang rakyat maupun korporasi semakin ketat, terutama di wilayah rawan kerusakan ekologis seperti kawasan pegunungan.

Dampak Lingkungan Jadi Sorotan

Aktivitas galian C di wilayah perbukitan memang dikenal berisiko tinggi terhadap:

longsor dan erosi

sedimentasi sungai

kerusakan tutupan lahan

ancaman keselamatan warga sekitar

Tanpa pengelolaan dan reklamasi yang benar, kerusakan bersifat jangka panjang dan sulit dipulihkan.

Hak Jawab Perusahaan

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Kironggo Bangkit Jaya untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas somasi yang dilayangkan oleh LGI.

Perkembangan lebih lanjut akan diberitakan kemudian.