Independen, Aktual dan Cepat

BUKU LETTER C BUKAN BUKTI KEPEMILIKAN ATAS TANAH, NAMUN HANYA SEBAGAI BUKTI PEMBAYARAN PAJAK

Menurut peraturan perundang-undangan, bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah dalam hal ini Sertipikat Hak Milik (SHM). Hal ini diatur dalam Pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) jo PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), sebagai berikut:

*Pasal 19 ayat (2) UUPA*:
“Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat”.

*Pasal 1 angka 20 PP 24/1997*:

“Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.”

*Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997*:

“Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”

Sementara, Buku Letter C bukan merupakan bukti kepemilikan tanah melainkan hanya sebagai bukti pembayaran pajak.

Hal ini sejalan dengan *Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234K/PDT/1992* :

*Bahwa buku letter c desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya*

Jadi berdasarkan penjelasan di atas bahwa buku Letter C bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Bukti Kepemilikan tanah yang sah adalah sertipikat hak milik.

Jakarta, 8 September 2023

*M.O.Saut Hamonangan Turnip, S.H., C.T.L.C., C.T.T*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *